Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Polisi Sita Kapal Slerek

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

perahuMUNCAR – Anggota Satreskrim Polres Banyuwangi menyita Kapal Motor (KM) Barokah, milik H. Muhamad Mahfid, 43, warga Dusun Stoplas, Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, kemarin (27/4). Tindakan tegas polisi itu dilakukan setelah mendapat laporan pencurian dari Hj. Rofiqoh, 48, yang mengklaim sebagai pemilik kapal slerek itu. Kasus perebutan KM. Barokah itu pernah diproses di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi.

Saat itu Mahfid menggugat secara perdata Hj. Rofiqoh yang tinggal di Dusun Patoman Timur, Desa Patoman, Kecamatan Rogojampi. “Dalam gugatan perdata, saya itu menang,” cetus Mahfid. Berdasar keterangan Mahfid, kasus itu bermula pada November 2012. Saat itu dirinya menjual KM. Barokah kepada Hj. Rofiqoh seharga Rp 900 juta. Setelah tawar-menawar, akhirnya disepakati harga Rp 850 juta. “Dia (Hj. Rofiqoh) akan memberi uang tanda jadi senilai Rp 400 juta,” katanya. 

Tidak lama dari kesepakatan itu, jelas dia, pembeli itu hanya menyerahkan uang Rp 15 juta dan minta kapal diserahkan. Setelah ditunggu lama, sisa kekurangan tidak dibayar. “Saya merasa dirugikan, lalu lapor ke kepala desa dan Forpimka Muncar,” ungkapnya. Atas laporan itu, forpimka turun tangan dan mempertemukan kedua pihak. Setelah pertemuan itu, tidak ada perkembangan berarti. Kapal tetap dikuasai pembeli itu.

“Lalu, saya menggugat perdata ke PN Banyuwangi dan saya menang,” akunya. Usai proses di PN dalam perkara perdata, Hj. Rofiqoh yang merasa sah sebagai pemilik kapal tidak terima. Warga Desa Patoman, Kecamatan Rogojampi, itu melaporkan Mahfid ke polres dengan tuduhan pencurian. Atas laporan itu, polisi merespons dan memproses dugaan pencurian kapal slerek itu. Setelah mendengar sejumlah saksi, polisi akhirnya menyita kapal slerek tersebut. Jaring dan mesin kapal disita untuk diamankan di Polres Banyuwangi. 

Tidak ada keterangan resmi dari anggota Satreskrim yang menyita jaring dan mesin kapal itu. Mereka mengaku hanya melaksanakan tugas. “Jaring dan mesin kapal dibawa ke polres,” cetus Kanit Pos Pol Air Muncar, Aiptu Bambang S. Proses penyitaan jaring dan mesin kapal, jelas dia, berlangsung lancar. Meski demikian, sejumlah anggota polsek dan Pos Polisi Air tetap siaga. “Yang  menyita polres, kami hanya mengamankan,” katanya. Sayang, Kasatreskrim Polres Banyuwangi, AKP M. Wahyudin Latif, saat akan dikonfirmasi melalui ponsel tidak ada jawaban meski terdengar nada tunggu. (radar)