Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Polisi Tangkap Dua Mucikari Penjual Gadis di Bawah Umur di Banyuwangi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Polisi menangkap dua pelaku mucikari penjual anak di bawah umur untuk dijajakan kepada pria hidung belang di Banyuwangi, Sabtu (22/9/2018).

Pelaku adalah SB (25) warga Desa/Kecamatan Rogajampi, dan NW (40) warga Jember yang sekarang bertempat tinggal di Desa Benelan Kidul, Kecamatan Singojuruh, Banyuwangi.

Sebut saja si Melati (korban) yang masih berusia 15 tahun. Kejadian tersebut terjadi pada 16 September 2018. Melati diajak keluar dan dijemput oleh seseorang berinisial DI sekira pukul 13.00 WIB siang.

Oleh DI, Mawar dijanjikan sebuah pekerjaan dan menginap dirumah kontrakannya, kemudian Mawar dikenalkan dengan SB, lalu ditempatkan di lokalisasi Padang Bulan dikamar kontrakan milik NW.

Pada saat itu korban diberi miras jenis bir oleh NW dan juga diperkerjakan sebagai PSK untuk melayani pria hidung belang itu.

“”(Korban) Sebagai PSK sudah melayani sebanyak 2 kali dan mendapat bayaran Rp. 400 ribu,” ungkap Kapolsek Kabat, AKP Supriyadi pada Sabtu (22/9/2018).

Kasus ini terungkap saat kakek si Mawar mencari cucunya yang terlalu lama tak kunjung pulang. Kemudian cucunya tersebut ditemukan di lokalisasi Padang Bulan. Merasa tidak terima atas perlakuan cucunya tersebut, kakeknya langsung melaporkan kasus ini kepada Polisi.

Hasil penyelidikan, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sprei dan bantal motif kembang bergambar Harimau dan serta uang tunai Rp 200 ribu.

“Pemilik kontrakan DI, saat ini masih dalam pencarian kepolisian karena melarikan diri. Kini kedua pelaku dan barang bukti kami amankan di Mapolsek,” katanya.

Atas perbuatannya, keduanya terancam dengan pasal 76f jo pasal 83 sub pasal 76i, jo pasal 88 UU RI no 35 tahun 2014, tentang perubahan UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sub pasal 297 KUHP.