Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Polisi Tangkap Dukun Palsu, Begini Modusnya

Foto: kabartoday
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Foto: kabartoday

BANYUWANGI – Seorang pria bernama Nursyamsi alias Sam, 34, yang tinggal di JL Samarinda, Kelurahan/Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi nekad menipu seorang anggota Polri yang berdinas di Kepolisian Resort Banyuwangi.

Pria yang mengaku sebagai paranormal dan bisa menyembuhkan segala macam penyakit dengan menyaru sebagai dukun itu pun ditangkap dan dijebloskan kedalam Rutan Mapolsek Kota Banyuwangi.

Dilansir dari Kabartoday, penyidik menjerat sang dukun palsu yang ternyata beralamat sesuai KTP di JL Parma Gang Harum Denpasar Bali itu dengan pasal 372 dan 378 sebagaimana KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan.

Kanitreskrim Polsek Kota Banyuwangi, Ipda Nurmansyah mengatakan, perkara ini bermula pada Sabtu tanggal 21 Juli 2018 tahun lalu, sekira pukul 20.00 WIB di rumah korban yang merupakan anggota Polri bernama Toheri (54), warga JL Kertanegara No. 55 RT 02 RW 02, Kelurahan Kebalenan, Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi.

Saat itu, lanjut Ipda Nurmansyah, pelaku menjanjikan dan meyakinkan kepada korban, bahwa dia sanggup menyembuhkan sakit yang dideritanya.

“Semua ucapan pelaku kepada korban hanyalah modus untuk menguntungkan dirinya sendiri, kenyataannya semua tidak terbukti,” ungkap Ipda Nurmansyah yang memimpin langsung jalannya penangkapan bersama 3 anggotanya.

Dengan berbekal laporan korban, pelaku akhirnya ditangkap pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2019, pukul 13.30 WIB, ditempat tinggalnya di Kelurahan Kalipuro.

“Sekaligus kita sita juga barang bukti (BB) berupa kwitansi tertanggal 21 Juli 2018 bertuliskan uang senilai Rp 4 juta dan sebuah bambu,” imbuhnya.

Sementara itu, pelaku kini sedang menjalani serangkaian penyidikan dari penyidik Satreskrim Polsek Kota Banyuwangi.

“Kita kebut berkas acara pemeriksaan (BAP) nya, dan akan kita limpahkan ke kejaksaan serta segera disidangkan di Pengadilan Negeri Banyuwangi,” tegas Ipda Nurmansyah.