Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Ngaku Bisa Gandakan Uang, Dukun Palsu Tipu Ratusan Juta Rupiah

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Foto: Suaraindonesia.co.id

BANYUWANGI – Niat hati ingin memperoleh uang melimpah ruah secara instan untuk membayar hutang, Nur Aini, 58, warga Dusun Krajan, Desa Watukebo, Kecamatan Blimbingsari, Kabupaten Banyuwangi, ini harus menerima kenyataan uang ratusan juta miliknya raib dibawa kabur dukun palsu.

Dilansir dari Suaraindonesia.co.id, sang dukun bernama Riyanto alias Suryanto, 67, berhasil memperdayai korban dengan iming-iming bisa menggandakan uang hingga 50 kali lipat.

“Di Bulan Maret 2020, dimana ada seorang wanita yang mengaku telah ditipu oleh dukun palsu,” kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin, saat rilis online yang digelar di Mapolresta Banyuwangi, Jumat (17/4/2020).

Korban awalnya bercerita kepada pelaku bahwa dirinya tengah dililit banyak hutang. Dari curhatan korban inilah pelaku memiliki niatan menipu korban dengan mengaku sebagai dukun yang bisa memanggil uang gaib.

“Saya sudah bertapa di Gunung Kaukus selama tiga tahun. Saya sudah lulus dan harus menolong 21 orang. Saya sudah menolong 20 orang yang banyak hutangnya dan ini kurang satu,” ujar Kapolresta menirukan perkataan pelaku.

Saat itu, pelaku menawari korban untuk melakukan ritual memanggil uang gaib. Korban pun tertarik dengan bujuk rayu pelaku.

Namun, ritual menarik uang gaib ini rupanya tidak gratis. Korban diminta menyiapkan sejumlah uang sebagai syaratnya.

“Tersangka lantas berkata, saya bisa menolong tapi harus modal dulu. Dari modal itu uang bisa berlipat jumlahnya. Tersangka mengaku bisa menarik uang dari bank secara gaib,” terang Kapolresta.

Seakan kehilangan akal sehatnya, korban lantas menjual sejumlah aset miliknya.

“Korban menjual tanah sawah, tanah kapling serta sepeda motor dengan nilai total Rp 354 juta. Uang tersebut diserahkan kepada pelaku dengan harapan bisa berlipat ganda menjadi Rp 17,2 miliar,” kata Kapolresta.

Nah, setelah menerima uang, pelaku langsung berlagak seperti dukun sungguhan, dengan menyiapkan upacara ritual memanggil uang gaib.

Dengan berbekal peralatan ember, dupa, lilin dan piring yg terbuat dari tanah dan selembar kain warna hijau serta beberapa kitab suci Al-Quran, pelaku mulai melakukan ritual penggandaan uang di salah satu kamar rumah korban.

Saat ritual berlangsung, korban disuruh membaca mantra yang diajari pelaku sebanyak mungkin. Usai pelaksanaan ritual, pelaku secara berangsur memberikan uang sebesar Rp 6 juta, seolah-olah uang tersebut hasil dari ritual. Padahal, uang itu merupakan uang korban sendiri.

“Lihat ini uangnya sudah datang dan ini pemberian dari Eyang Samudra hasil narik di Bank,” ujar Kapolresta menirukan perkataan yang disampaikan pelaku pada korban saat itu.

Ritual itu dilakukan pelaku selama empat hari berturut-turut. Setelah itu pelaku pamit pulang dan berpesan agar korban tidak membuka kamar tempat ritual sebelum tujuh hari dan atas seijin pelaku.

Setelah tujuh hari, korban menghubungi pelaku namun tidak juga diizinkan untuk membuka kamar.

“Justru pelaku malah meminta transfer uang dengan dalih akan digunakan untuk selamatan agar uang dapat segera digunakan,” beber Kapolresta.

Karena tidak ada kejelasan kapan uang hasil penggandaan bisa digunakan, korban akhirnya nekat membuka kamar.

Saat dibuka, di dalam kamar tersebut korban hanya mendapati peralatan untuk ritual. Sedangkan seluruh uang sudah tidak ada. Merasa ditipu korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rogojampi.

Polisi segera melakukan pemeriksaan pada korban dan sejumlah saksi. Setelah mendapatkan bukti yang cukup, Polisi akhirnya mengamankan tersangka.

“Tersangka kita jerat dengan pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau pasal 372 KUHP tentang penggelapan,” tutup Kapolresta.