Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Polres Banyuwangi Tangkap Komplotan Pemalsu SIM

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Polres Banyuwangi membongkar praktik pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM). Empat orang diamankan diduga memalsukan SIM B1 milik Agus Hadi Purnomo, warga Banyuwangi.

Terbongkarnya kasus ini setelah korban melakukan pengecekan keaslian SIM B1 miliknya yang baru jadi, di Satpas Mapolres Banyuwangi.

“Setelah dicek, ternyata SIM B1 itu ternyata palsu. Langsung kita arahkan korban melaporkan kasus ini. Kita langsung bergerak dan memeriksa korban,” ujar Kasatreskrim Polres Banyuwangi AKP Panji Prathista Wijaya Kusuma, Selasa (23/10/2018).

Selanjutnya, kata AKP Panji, polisi langsung bergerak cepat untuk mengamankan makelar pembuatan SIM B1 palsu itu. Polisi pertama menangkap Ponidi di depan rumahnya tepatnya Desa Sukomaju, Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi.

Usai memeriksa Ponidi, polisi melakukan pengembangan penangkapan terhadap tersangka kedua dan ketiga, yakni Anwar dan Ponari, warga Kecamatan Genteng.

“Barulah kita menangkap pembuat SIM B1 itu atas nama Witarto Warga Songgon. Dari pengakuan pelaku baru satu kali melakukan hal ini,” tambahnya.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah SIM golongan B1 Umum Agus Hadi Purnomo, 1 buah screen sablon ukuran 30 x 40 cm, 5 lembar transfer lettering merk Glory bersama kertas lapisannya.

“Keempat pelaku melanggar pasal 263 ayat (1) Jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP,” pungkasnya.