Kombes Pol Nasrun Pasaribu menambahkan, pelaku SR dan FS berperan untuk mencari sasaran, menyurvei tempat dan sekaligus eksekutor pencurian sapi.
Sementara untuk pelaku HL, bertugas menaikkan dan menjual sapi curian bersama pelaku HM, selaku pemilik mobil pickup yang digunakan untuk mengangkut sapi hasil curian.
“Nah, sapi curiannya itu dijual ke penadah SG di Situbondo,” jelas Kombes Pol Nasrun Pasaribu.
Komplotan maling sapi ini, jelas Kombes Pol Nasrun Pasaribu, sedikitnya telah beraksi di 5 Kecamatan yang berada di wilayah hukum Polresta Banyuwangi. Yakni Kecamatan Giri, Glagah, Licin, Kabat, dan Banyuwangi Kota.