“Setidaknya mereka mencuri sebanyak 23 sapi di 13 TKP dengan 13 Laporan Polisi,” ungkap Kombes Pol Nasrun Pasaribu.
Sementara itu, atas perbuatannya tersebut, para pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke (1), (3), (4) KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.