Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Polsek Muncar Ringkus Pengecer dan Pengepul Judi Togel

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Tersangka Suharto dan Riyanto.

BANYUWANGI – Satreskrim Polsek Muncar berhasil menangkap dua kakek pelaku pengecer dan pengepul judi togel, Senin (12/2/2018).

Ironisnya, satu tersangka di tangkap di Pos Kamling di kawasan Dusun Muncar Baru, Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar. Yaitu Suharto (65), yang kesehariannya sebagai tukang becak dan bertempat tinggal tidak jauh dari lokasi pos kamling tersebut.

Kapolsek Muncar Kompol Toha Choiri mengatakan, penangkapan yang dilakukan Satreskrim terhadap kakek itu dilakukan berdasar informasi dari masyarakat.

“Ada informasi dari warga bahwa di pos kamling tempat mangkalnya becak-becak, sering digunakan jual beli nomer togel, kemudian saya bersama anggota mendatangi lokasi tersebut,” kata Toha Choiri.

Ternyata benar, di lokasi di dapatkan tersangka sedang menerima penjualan nomor togel hingga di lakukan penangkapan. “Tersangka mengaku mendapatkan bagi hasil 5 persen dari setiap penjualan nomor togel,” ungkap Kompol Toha Choiri.

Dari tangan kakek tersebut, kepolisian mengamankan barang bukti 1 unit ponsel yang di dalamnya berisikan nomor nomor togel yang merupakan tombokan dari para pembelinya, selembar kertas bertuliskan angka togel dan uang tunai hasil penjualan nomor togel sebesar Rp 70.000.

Selanjutnya, kepolisian melakukan pengembangan penyidikan hingga berhasil menangkap seorang kakek lainnya, Riyanto (65) di rumahnya di kawasan Dusun Krajan RT 01 RW 17 Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar.

Pasalnya, menurut pengakuan tersangka Suharto, dia menyetorkan hasil penjualan nomor togel kepada Riyanto.

“Saat di tangkap di rumahnya, tersangka sedang menerima pembelian nomor togel dari para penombok. Penangkapan ini merupakan pengembangan dari penangkapan tersangka sebelumnya,” tutur Kapolsek.

Dari tangan Riyanto, kepolisian mengamankan barang bukti 1 unit ponsel berisikan tombokan nomor nomor togel, 1 lembar kertas bertuliskan nomor togel dan 2 buah bolpoint.

Untuk mempertanggung jawabkan semua perbuatannya, kedua kakek tersebut kini harus mendekam di dalam sel tahanan Mapolsek Muncar. Dan atas semua perbuatannya, mereka di jerat pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.