Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Praktik Curang Warnai Perekaman e-KTP

PROTES: Khusnan Abadi (bawa kertas blangko) berdebat dengan perangkat Desa Sraten di Kantor Kecamatan Cluring kemarin.
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
PROTES: Khusnan Abadi (bawa kertas blangko) berdebat dengan perangkat Desa Sraten di Kantor Kecamatan Cluring kemarin.

Pemohon Diwajibkan Bikin KTP Baru

CLURING- Komisi I DPRD Banyuwangi menggelar inspeksi mendadak (sidak) di kantor Kecamatan Cluring kemarin. Dalam sidak tersebut, kalangan wakil rakyat yang membidangi pemerintahan itu menemukan praktik curang dalam proses perekaman e-KTP (KTP elektronik).

Di aula kantor tersebut, Komisi I menemukan sejumlah bukti kuat terkait praktik curang pembuatan e-KTP. Salah satunya, pemohon diwajibkan membuat KTP baru sebagai syarat memperoleh e-KTP. Persyaratan itu tetap berlaku bagi warga yang KTP-nya masih berlaku alias belum kedaluwarsa.

Komisi I menilai praktik seperti itu curang karena warga dibebani biaya tambahan untuk mendapatkan KTP baru tersebut. “Tidak benar jika harus buat KTP baru. Jadi, hanya harus membawa surat panggilan. Itu sudah cukup. Nggak perlu tetek-bengekseperti ini,” cetus Wakil Ketua Komisi I, Khusnan Abadi, di depan salah satu perangkat Desa Sraten bernama Tohir kemarin.

Praktik curang tersebut membuat mayoritas warga sangat terbebani. Lebih parah lagi, warga yang sudah datang ke kantor kecamatan harus balik kanan untuk membuat KTP baru. “Mohon maaf Pak Camat, semua warga di Plampangrejo diwajibkan bikin KTP dulu baru diperbolehkan ikut pendataan.

Ini jelas-jelas praktik ilegal,” tuding Khusnan di depan Camat M. Norawi. Bila praktik tersebut tidak dihentikan, maka masyarakat akan semakin terbebani. Padahal, pembuatan e-KTP itu sangat dipermudah. “Untuk membuat KTP baru, warga kokmasih dikenai biaya Rp 20 ribu. Besok-besok tidak perlu terjadi lagi,” pinta politisi asal Kecamatan Genteng itu.

Di hadapan puluhan pemohon, Khusnan menyampaikan secara terbuka bahwa untuk mengikuti perekaman e-KTP tidak perlu susah-susah membuat KTP baru. ‘’Bapak-bapak, ibu-ibu, njenengan cukup bawa surat panggilan saja. Nggak ada syarat yang lain,” terang sekretaris DPC PKB Banyuwangi itu. Camat Norawi menegaskan, memang tidak ada kewajiban membuat KTP baru.

“Itu sebenarnya tidak wajib. Hanya untuk mempermudah perekaman data masyarakat,” jelas Norowi. Diakuinya, banyak warga yang data KTP- nya tidak sesuai ijazah. Oleh karena itu, untuk mencocokkan data tersebut diperlukan KTP baru. ’’Jadi, sebenarnya itu agar masyarakat tidak harus bolak- balik mengurus KTP di kemudian hari karena kesalahan data, terutama warga usia produktif,” jelasnya. (radar)