Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

PT KAI Warning Penyewa Lahan

KAWASAN PADAT: Lahan milik PT KAI dijadikan pasar di Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Banyuwangi.
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Bangunan PermanenAkan Ditertibkan 

KAWASAN PADAT: Lahan milik PT KAI dijadikan pasar di Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Banyuwangi.

ANYUWANGI – PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan segera menertibkan lahannya dalam waktu dekat. Hingga saat ini, berhektare-hektare lahan perusahaan pelat merah tersebut digunakan warga sebagai permukiman dan tempat usaha.

Penertiban tersebut dilakukan karena sebagian besar lahan yang bekas jalur rel kereta api (KA) itu telah ditumbuhi bangunan permanen. Sesuai aturan, di atas lahan milik PT KAI tidak boleh didirikan bangunan permanen.

Sebab, lahan itu tidak bisa disertifikatkan atas nama warga. “Sekarang ini banyak pelanggaran. Di atas lahan milik PT KAI itu didirikan bangunan permanen,” cetus kepala bagian (Kabag) PT KAI Daops IX Jember, Gatut Setyatmoko.

Untuk mempertahankan lahan, jelas dia, PT KAI telah memasang papan pengumuman di semua lahan yang ditempati warga. Di papan itu tertulis bahwa lahan yang ditempati warga tersebut milik PT KAI.

“Lahan milik PT KAI adalah aset negara, dan tidak bisa dimiliki warga,” katanya Gatut menyebut, saat ini banyak penyerobotan lahan milik perusahaan. Lahan milik PT KAI digunakan mendirikan perumahan dan tempat usaha tanpa mengajukan izin.

“Karena banyak terjadi penyerobotan, maka akan diter tibkan,” ujarnya. Penyerobotan lahan milik PT KAI itu, masih kata dia, ba nyak terjadi di jalur mati. Jalur mati yang disebut, jelas dia, di antaranya bekas jalur rel KA yang sudah lama tidak di gunakan.

“Di daerah jalur mati itu banyak dibuat untuk pe rumahan warga,” ungkapnya. Gatut menyebut, meski berada di jalur mati, bukan ber arti warga bisa bebas meng gunakan lahan tersebut untuk kepentingannya, termasuk membangun rumah atau tempat usaha secara permanen.

“Tidak menutup kemungkinan, suatu saat jalur mati itu akan digunakan lagi,” sebutnya. Bila itu terjadi, sebut dia, maka rumah warga yang telah membangun secara permanen itu harus siap dibongkar tanpa mendapat ganti rugi dari PT KAI. Hal itu sudah masuk dalam klausul perjanjian penggunaan lahan.

“Kontrak perjanjian harus selalu diperpanjang sesuai masa kontrak,” katanya. Selain masalah ganti rugi, imbuh dia, dalam kontrak perjanjian penggunaan lahan itu juga disebutkan bahwa bangunan di atas lahan akan menjadi hak milik PT KAI bila su dah diperpanjang beberapa kali.

“Ada yang kontrak lima kali perpanjangan, maka semua ba ngunan menjadi hak milik PT KAI,” cetusnya. Maka dari itu, Gatut menngingatkan warga agar tidak mendirikan bangunan permanen di atas lahan milik PT KAI.

Apalagi, sampai mendirikan rumah atau tempat usa ha tanpa izin khusus. “Yang mendirikan bangunan permanen tanpa izin banyak sekali,” terangnya.

Oleh karena itu, PT KAI akan melakukan penertiban, salah satunya dengan program sertifikasi. Setiap lahan yang dipakai warga nanti akan di buatkan sertifikat atas nama PT KAI. “Sertifikatnya atas nama PT KA, bukan warga yang menempati,” ungkapnya. (Radar)