Taufan menambahkan, aksi ini juga bertujuan agar PTPN XII mendengar aspirasi warga korban banjir bandang dan bertanggung jawab atas kerugian materiil yang ditanggubg korban.
Dia pun mengancam akan menggerakkan seluruh masyarakat Kalibaru untuk melakukan aksi lebih besar, jika tidak segera ditindaklanjuti.
“Saya dan warga juga akan menempuh jalur hukum tentang ahli fungsi lahan ini. Saya rasa ini sudah bisa dipidana karena sudah menimbulkan kerugian untuk masyarakat Kalibaru,” ungkapnya.
Dalam aksi tersebut, warga juga meminta truk gandeng atau fuso perkebunan untuk tidak melewati jalan desa, dikarenakan rusak parah. “Warga saat ini masih dalam keadaan berduka, biarkan mobil kecil saja yang bisa lewati jalan ini, agar tidak tambah rusak,” ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Kebun Wilayah Kabupaten Banyuwangi, Sanuri menyampaikan bahwa PTPN XII tidak punya kapasitas memberikan keputusan untuk relokasi. Semua itu keputusan ada di pemegang saham.