Hasil Penyelidikan Kejari di KUA Glenmore
BANYUWANGI – Dugaan pungutan liar (pungli) atas biaya pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Glenmore ternyata sudah masuk Kejaksaan Negeri Banyuwangi. Berdasar laporan yang diterima, selama dua tahun terakhir terdapat 300 pasangan pengantin yang menjadi korban. Dalam melangsungkan pernikahan, setiap pasangan pengantin umumnya dimintai biaya Rp 300 ribu.
Bahkan, kejaksaan menemukan pasangan pe ngantin yang diminta membayar Rp 5 juta. “Yang diminta membayar Rp 5 juta itu pasangan pengantin dengan WNA (warga negara asing),” jelas Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Banyuwangi Paulus Agung W. SH kepada Jawa Pos Radar Banyuwangi kemarin (9/12). Kasipidsus Paulus Agung menyebut, pengusutan yang dilakukan atas dugaan pungli biaya pernikahan di KUA Kecamatan Glenmore itu setelah salah satu pasangan pengantin mengadu ke kantornya.
“Pasangan pengantin itu melapor sekitar dua bulan lalu,” terangnya. Kasipidsus Paulus Agung menyebut, perkara dugaan pungli biaya pernikahan itu su dah dalam tahap penyidikan. Sejumlah warga yang diduga mengetahui perkara itu juga sudah di mintai keterangan. “Kita juga sudah mintai keterangan pegawai KUA,” katanya seraya menolak nama warga dan petugas KUA yang dimintai keterangan. Meski sudah tahap penyidikan, Paulus Agung menyebut belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
Sebab, penyidikan tersebut masih baru dari tahap penyelidikan yang dilakukan. “Tersangka masih belum ada,” ujarnya. Menurut Agung, dugaan pung li biaya pernikahan di KUA Glenmore itu sudah berlangsung sejak dua tahun lalu. Pungli terhadap pasangan pengantin sampai Rp 5 juta itu terjadi 2012 lalu. “Tahun 2012 lalu ada dua pasangan WNA yang nikah dan ditarik Rp 5 juta,” cetusnya.
Tahun 2013 ini, lanjut dia, biaya pernikahan di KUA Glen more hampir merata Rp 300 ribu. Jumlah pasangan yang me nikah selama dua tahun te rakhir sekitar 300 pasangan. “Selama dua tahun ini kepala KUA ternyata juga sudah di ganti,” jelasnya. Ditanya modus yang di gunakan, kata dia, saat pasangan calon pengantin itu akan mendaftarkan pernikahan, oleh petugas sudah dipatok seharga Rp 300 ribu.
Khusus pasangan yang salah satunya WNA, dimintai Rp 5 juta. “Padahal biaya nikah hanya Rp 30 ribu,” terangnya. Sebenarnya tidak masalah pasangan pengantin memberikan uang kepada petugas KUA. Asalkan itu keinginan pengantin dan nilainya tidak diten tukan. Tetapi, kalau petugas me masang tarif, itu yang tidak bisa dibenarkan. “Petugas datang ke rumah pasangan pengantin untuk menikahkan lalu pu lang dan diberi, itu beda,” ka tanya. (radar)