Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

Raba Kemaluan Bocah Laki-Laki di Bawah Umur, Pemuda Asal Kalibaru Dibui

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Unit Reserse Kriminal Polres Purwoharjo melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dan berhasil menangkap pelaku. Di hadapan petugas, pelaku mengaku menyukai sesama jenis.

“Jadi, pelaku ini memiliki “kelainan seksual”, yakni suka sesama jenis,” jelas Kanit Reskrim Polsek Purwoharjo Ipda. Agus Suhartono SH.

Pelaku sendiri kemudian digelandang ke Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Purwoharjo, berikut barang bukti (BB)-nya berupa celana pendek warna dongker milik korban, untuk diproses hukum lebih lanjut.

“Pelaku sudah kami tangkap. Dari perbuatannya pelaku dijerat Pasal 76 e Junto Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU atau pasal 292 KUHP,” pungkas Ipda. Agus Suhartono SH.