Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Receiver TV Kabel Disita Polisi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

resiBANYUWANGI – Polisi tak hanya giat melakukan razia pelanggaran lalu lintas. Diam-diam polisi juga melakukan razia penyelenggara TV kabel di Banyuwangi Selatan. Bahkan, polisi bertindak tegas dengan menyita receiver TV kabel di Kecamatan Pesanggaran Selasal alu (25/11). Peralatan tersebut diamankan dari dua pengusaha TV kabel diwilayah kecamatan tersebut. Perkana itu hingga kemarin (27/11) masih ditangani pihak penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu dan Ekonomi (Tipidter) Polres Banyuwangi.

Dua pemilik resever televisi kabel itu, yakni Mohamad Gozali, 45, warga Dusun Tembakan, Desa Sumbemulyo, Kacamatan Pesanggaran, dan Ledi Wibisono, 20, warga Dusun Krajan Desa/Kecamatan Pesanggrahan sudah dimintai keterangan oleh penyidik. Kepada Jawa Pos Radar Banyuwangi, Mohamad Gazali menurutkan saat razia digelar polisi langsung menanyakan kelengkapan surat dan dokumen perizinan televisi kabel. Setelah memenuhi permintaan petugas, tak dinyana seluruh dokumen yang diserahkan di anggap tidak berlaku. 

“Langsung saja semua receiver yang ada diamankan,” tutur Ghazali. Masing-masing dua resiever diamankan dari rumah Ledi Wibisono dan Mohamad Ghozali. Keduanya terancam pasal dalam Undang-Undang Telekomunikasi dan Penyiamn.Meski demikian, Gozali membantah bila usahanya itu di katakan ilegal. Sebab, kata dia, semua izin sudah lengkap. Sementara itu, Direktur PT. Media Visual Mandiri, Hermanto SB, tampak mendampingi Ledi dan Ghozali di Polres Banyuwangi kemarin.

Sejauh ini PT. Media Visual Mandiri disebut-sebut menjadi induk usaha televisi kabel yang di kelola Gozali dan Ledi. Kepada jawa Pos Radar Banyuwangi, Hermanto menyatakan heran atas penyitaan reseiver milik Ledi dan Ghozali. Menurutnya, kedua usaha televisi kabel sudah sesuai perizinan. “Saya mendukung usaha polisi melakukan bersih-bersih usaha televisi kabel, tapi jangan tebang pilih, harus semua dicek,” ujar Hermanto. 

Menurut Hermanto, pihaknya sudah mengurus semua izin, di antaranya Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP), kerja sama dengan pihak terkait, dan kontrak dengan provider. Jika memang dilakukan pembersihan televisi kabel ilegal, maka tindakan itu harus merata. Bahkan, pihaknya siap membantu pihak terkait seperti KPID, Dishubkominfo, dan kepolisian, untuk melakukan pembersihan TV kabel ilegal itu. Sayang, pihak kepolisian belum banyak mernberikan keterangan atas perkara tersebut. Kapolres Banyuwangi AKBP Tri Bisono S. melalui Kasatreskrim AKP Mohammad Wahyudin Latief tidak banyak berkomentar saat dikonfirmasi terkait razia televisi kabel itu wahyudi menyatakan pihaknya masih dalam upaya lidik kasus tersebut. (radar)