Nah, karena merasa dirugikan atas perbuatan rentenir, kliennya lantas melaporkan hal tersebut ke Polsek Muncar.
“Dugaan perampasan sertifikat dan perusakan kunci serta penguasaan rumah klien kami telah dilaporkan ke Polsek Muncar,” kata Nurul Syafii SH.
Nurul Syafii SH juga menegaskan, dalam waktu dekat pihaknya akan membuka posko korban praktik rentenir di Kecamatan Muncar.
“Karena praktik rentenir di Kecamatan Muncar marak, maka dalam waktu dekat kami bersama rekan pegiat hukum akan membuka posko pengaduan korban rentenir,” pungkas Nurul Syafii SH.