Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Residivis di Banyuwangi Edarkan Rokok Ilegal Rp178 Juta – TIMES Banyuwangi

residivis-di-banyuwangi-edarkan-rokok-ilegal-rp178-juta-–-times-banyuwangi
Residivis di Banyuwangi Edarkan Rokok Ilegal Rp178 Juta – TIMES Banyuwangi

Rabu, 22 Oktober 2025 – 13:21

TIMES BANYUWANGI, BANYUWANGI – Residivis berinisial AT (38) warga Banyuwangi harus kembali berurusan dengan hukum setelah ditangkap karena mengedarkan rokok ilegal senilai Rp.178.016.000. Pelaku sebelumnya juga pernah ditahan atas kasus serupa.

AT dibekut Unit Reskrim Polsek Rogojampi pada 2 Semptember 2025. Menindaklajuti hal itu, tim Bea Cukai melakukan penggeledahan serta pemeriksaan terkait unsur pidana cukai.

Tersangka sebelumnya pernah ditangkap kasus serupa oleh Bea Cukai Banyuwangi pada 20 Februari 2020 dengan kasus tindak pidana cukai. Saat iti AT dijatuhi hukuman oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi dengan hukuman penjara satu tahun dengan denda Rp32.899.200.

“Hasil pemeriksaan, tersangka ternyata pernah melakukan pelanggaran cukai dan telah dilakukan penyidikan pada tahun 2020,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Banyuwangi, Latif Helmi, Rabu (22/10/2025).

Berdasar hasil penyidikan, Arif diketahui mendapatkan rokok tanpa cukai itu dari J di Madura. Saat ini J telah dimasukan kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dari tangan tersangka, Polsek Rogojampi bersama Tim Bea Cukai memperoleh total jumlah rokok ilegal sebanyak 118.400 batang senilai Rp178.016.000. Perbuatan Arif, berpotensi merugikan keuangan negara senilai Rp.89.641.000.

“Pelaku melakukan tindak pidana melanggar pasal 54 dan atau pasal 56 Undang-undang No. 11 tahun 1995 tentang cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 39 tahun 2007 yang diancam penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun,” ujar Latif.

“Berkas perkara penyidikan dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Banyuwangi,” imbuhnya. (*)

Pewarta : Anggara Cahya
Editor : Wahyu Nurdiyanto