sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Kepastian hukum atas lahan yang telah lama dikelola masyarakat akhirnya terwujud.
Pemerintah resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) seluas 160,735 hektare (ha) kepada warga Banyuwangi, Sabtu (22/2).
Penyerahan SK tersebut menjadi tonggak penting dalam penyelesaian penguasaan lahan kawasan hutan sekaligus membuka ruang bagi masyarakat untuk semakin mandiri secara ekonomi.
SK TORA diserahkan langsung oleh Menteri Kehutanan RI Raja Juli Antoni didampingi Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani di Balai Dusun Sumberjambe, Desa Temurejo, Kecamatan Bangorejo.
160,735 Hektare untuk 26 Desa di 12 Kecamatan
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menjelaskan, total lahan hutan produksi tetap yang dilepaskan dalam program tersebut mencapai 160,735 ha.
Lahan itu tersebar di 26 desa/kelurahan pada 12 kecamatan di Banyuwangi.
Rinciannya meliputi:
- 116,7 hektare untuk permukiman warga
- 5,87 hektare untuk fasilitas umum
- 22,33 hektare untuk fasilitas sosial
- 15,85 hektare untuk fasilitas Puslatpurmar
“Kementerian Kehutanan Republik Indonesia terus mempercepat reforma agraria dan perhutanan sosial. Kami ingin memastikan hutan tetap terjaga, sementara masyarakat yang hidup di sekitarnya semakin kuat secara ekonomi,” ujar Raja Juli Antoni.
Penyerahan SK ini merupakan bagian dari proses panjang perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan (PPTPKH).
Tahapannya dimulai dari terbitnya SK Biru tahun 2023, SK Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan tahun 2025, hingga dituntaskan dengan SK final pada 2026.
Menurutnya, program TORA ini menjadi solusi atas persoalan masyarakat yang telah lama bermukim dan mengelola kawasan hutan secara turun-temurun.
“Dengan kepastian hukum ini, masyarakat memiliki dasar yang kuat untuk meningkatkan kesejahteraan secara berkelanjutan,” tegasnya.
Dua Kelompok Terima SK HKm Transformasi
Selain SK TORA, pemerintah juga menyerahkan SK Hutan Kemasyarakatan (HKm) Transformasi kepada dua kelompok masyarakat.
Page 2
Page 3
Kedua kelompok tersebut adalah:
- Kelompok Tani Hutan (KTH) Kemuning Asri Desa Gombesari, Kecamatan Kalipuro
- Kelompok Desa Kalipait, Kecamatan Tegaldlimo
Melalui SK HKm Transformasi, status warga berubah dari mitra Perum Perhutani menjadi pemegang izin Perhutanan Sosial Mandiri.
Artinya, masyarakat memiliki kewenangan lebih luas dalam mengelola kawasan hutan secara legal dan produktif.
Transformasi ini diharapkan mendorong pengelolaan hutan berbasis masyarakat yang tetap menjaga kelestarian, namun juga memberikan nilai ekonomi nyata.
Menariknya, penyerahan SK TORA tersebut dibalut suasana hangat kenduri ingkung yang digelar bertepatan dengan waktu berbuka puasa.
Tradisi ini menjadi simbol rasa syukur masyarakat atas kepastian hukum yang akhirnya diterima.
Nuansa kekeluargaan terasa kuat. Warga yang selama ini menyimpan kegelisahan kini bisa bernapas lega.
Bupati Ipuk Fiestiandani menyampaikan apresiasi atas perhatian pemerintah pusat terhadap warga Banyuwangi.
“Terima kasih kepada Menteri Kehutanan yang telah menyerahkan kedua SK ini. Dengan demikian masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas lahan yang ditempati dan dikerjakan,” ujarnya.
Ipuk berpesan agar masyarakat benar-benar memanfaatkan peluang ini secara serius.
Pemerintah, kata dia, telah memberikan fasilitas dan kemudahan untuk mendorong peningkatan kesejahteraan.
Sempat Waswas, Kini Bersyukur
Salah satu penerima SK TORA, Sunoto, mengaku sempat diliputi kekhawatiran.
Pada tahap pertama tahun 2025, ia dan sejumlah warga belum menerima SK sehingga muncul rasa waswas.
Namun pada Desember 2025, kabar baik datang. SK miliknya dinyatakan telah selesai, meski penyerahan sempat tertunda karena adanya bencana di Sumatera.
“Alhamdulillah, kami sangat bersyukur. Ternyata kekhawatiran kami tidak benar. Desember lalu sudah jadi, tapi karena ada bencana di Sumatera penyerahannya ditunda. Hari ini kami bersyukur karena sudah dibagikan,” ungkapnya haru.








