detik.com
Seorang pemuda Banyuwangi, Jawa Timur, bernama Ressa Rizky Rossano (24) menjadi sorotan karena mengaku sebagai anak penyanyi Denada Tambunan di luar nikah. Ia diketahui menjadi penjaga toko kelontong bergaji Rp 1,5 juta per bulan.
Dilansir detikJatim, Ressa sempat menjalani profesi sebagai pengemudi ojek online. Namun, kini dia banting setir menjadi penjaga toko kelontong 24 jam di Kecamatan Kota Banyuwangi.
Rekan kerja Ressa, Astmal, mengungkap dia menggantikan sif Ressa sejak Minggu (11/1). Astmal mengatakan temannya itu terpaksa meliburkan diri begitu pengakuannya sebagai anak biologis Denada ramai diperbincangkan di media sosial.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Astmal, Ressa tidak memberikan keterangan jelas terkait alasan absennya.
“Saya tidak tahu kenapa libur, tapi katanya belum bisa kerja sejak hari Minggu kemarin,” terang Astmal, Selasa (13/1/2026).
Astmal menuturkan Ressa bertanggung jawab menjaga satu dari empat toko kelontong 24 jam. Ia bekerja selama delapan jam sehari dengan gaji Rp 1,5 juta.
“Kerjanya 8 jam, gaji saya sekitar itu ya di Rp 1.200.000 sampai Rp 1.500.000 setiap bulan,” tambahnya.
Ia melanjutkan, jika mengambil libur, maka mereka dikenakan pemotongan gaji.
“Sama lah seperti saya ya, kalau gak kerja sehari ya dipotong Rp 50.000,” ungkap Astmal.
Astmal menyebut Ressa bekerja di sana sejak Agustus 2025. Pasalnya, dia tidak lagi mempunyai kendaraan untuk melanjutkan pekerjaannya sebagai ojek online.
Usai namanya ramai diperbincangkan, Ressa sempat menghilang dari aktivitas publik. Menurut tim kuasa hukumnya, Ressa tengah menenangkan diri setelah membaca berbagai komentar warganet yang menuding perjuangannya menuntut hak sebagai bentuk pemerasan terhadap Denada.
“Masih menenangkan diri, karena dia membaca sejumlah komentar yang menyebut dia mau cari untung dari profesi Denada,” pungkas Ronald, salah satu tim kuasa hukum Ressa.
Gugat Denada Rp 7 Miliar
Dalam gugatannya di Pengadilan Negeri Banyuwangi, Ressa menuntut pengakuan sebagai anak kandung Denada, serta ganti rugi materiil maupun imateriil senilai Rp 7 miliar.
Kuasa hukum Ressa, Mohammad Firdaus Yuliantono menyatakan kliennya mengambil langkah hukum secara sadar tanpa paksaan. Keputusan ini diambil setelah Ressa mengeluhkan situasi internal keluarga selama delapan bulan terakhir.
Denada terus bekerja mengisi acara malam. Foto: Instagram @denadaindonesia |
“Ressa mengusulkan gugatan secara sadar tanpa ada paksaan ataupun tekanan dari pihak mana pun. Sebelum gugatan dilepaskan, Ressa dan kami telah berdiskusi panjang dan menimbang sejumlah risiko,” ujar Firdaus, Rabu (14/1).
Dalam gugatan itu, pihak Ressa merinci kerugian materiil sebesar Rp 2 miliar. Angka ini mencakup biaya pengasuhan sejak bayi hingga saat ini, termasuk kebutuhan hidup, pendidikan, dan kesehatan.
“Untuk biaya materiil yang telah diperhitungkan sejak anak ini masih bayi hingga sekarang sebesar Rp 2.000.000.000,” tegas Firdaus.
Selain materiil, Ressa juga menuntut kerugian immateriil sebesar Rp 5 miliar. Firdaus menjelaskan kliennya mengalami tekanan psikologis akibat ketidakpastian status dan label anak di luar pernikahan yang diterimanya selama ini.
Menurut Firdaus, Ressa sempat mencoba mengonfirmasi statusnya kepada Denada. Namun, Denada justru memberikan jawaban bahwa Ressa adalah adiknya, bukan anak kandungnya. Kondisi inilah yang disebut memicu kelelahan psikologis pada kliennya.
“Kalau immateriil tentu lebih besar karena berkaitan dengan kehidupan pribadi dan psikologi anak. Tidak ada ukuran materi yang bisa menggantikan, sehingga nilai yang disepakati sebesar Rp 5.000.000.000,” beber Firdaus.
Denada disebut telah menelantarkan Al Ressa Rizky Rossano yang kini berusia 24 tahun. Ressa disebut dilahirkan di Jakarta pada 2002, lalu dibawa ke Banyuwangi untuk dihilangkan jejaknya. Atas dasar itu Ressa menggugat Denada meminta pertanggungjawaban atas dugaan penelantaran selama 24 tahun sekaligus menuntut pengakuan sebagai anak biologis.
Gugatan itu didaftarkan di PN Banyuwangi pada 26 November 2025. Selama proses berjalan, sidang mediasi telah digelar satu kali dan Denada disebut tidak hadir memenuhi panggilan pengadilan.
“Benar tergugat adalah seorang artis dengan inisial D, kami telah melakukan gugatan atas perbuatan melawan hukum dengan tergugat adalah orang tua kandungannya sendiri,” ujar kuasa hukum penggugat Moh. Firdaus Yuliantono, Kamis (8/1).
Halaman 2 dari 2
(apu/alg)








