Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Restoran 50 Kursi Wajib Punya Lahan Parkir

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Legislatif bersama eksekutif kembali melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) analisis dampak lalu-lintas (andalalin). Untuk menyamakan persepsi terhadap raperda tersebut, Panitia Khusus (Pansus) Raperda Andalalin DPRD menggelar rapat kerja bersama instansi terkait kemarin (9/12) Pansus Andalalin menggelar rapat kerja bersama Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (Dishuhkominfo), Badan Pelayanan Perizinan terpadu dan Penanaman Modal (BPPP-PM), serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Banyuwangi. rapat yang di langsungkan di ruang rapat Komisii kantor dewan tersebut dipimpim langsung Ketua Primus Andalalin, Sugeng Munarso.

Sugeng mengatakan kesamaan persepsi antar satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait perlu dilakukan agar ketika raperda tersebut disahkan. tidak terjadi kendala saat diterapkan di lapangan. “Kami menggali apa persepsi dari Dishubkominfo, BPPP-PM, dan Bagian Hukum Setda Banyuwangi,” ujarnya. Sugeng mengungkapkan salah satu substansi pembahasan Pansus dan SKPD terkait kemarin adalah ketentuan izin pendirian restoran ataukah rumah makan. Restoran atau rumah makan yang memiliki minimal 50 tempat duduk harus menyiapkan lahan parkir khusus.

Nah, agar setelah disahkan perda tersebut tidak memberatkan pelaku usaha dan seluruh stakeholder terkait. Sugeng mengaku pihaknya akan mengundang para pelaku usaha rumah makan, restoran. pengembang pcmmahan pada forum hearing publik tnendatang. Politikus PDIP tersebut helum memastikan krtpan hearing publik tersebut digelar. “Nanti semua stakeholder kami libatkan dalam hearing publik, sehingga tidak ada yang merasa dirugikan atas sebuah produk hukum yang dikeluarkan pemerintah,” bebernya.

Sementara itu sugeng mengatakan, setelah melakukan rapat kerja kemarin, para anggota Pansus Raperda Andalalin akan melakukan studi banding ke Kabupaten Badung Bali. Studi banding yang di jadwalkan berlangsung mulai Rabu hari ini (10/12) hingga Jumat (12/12) itu guna menyempurnakan draf raperda tersebut. “Kami akan menggali produk hunian tentang Andalalin di Badung,” pungkasnya. Seperti diberitakan. kalangan detmn dan Pemkab Banyuwangi mengebut pembahasan Raperda Raperda yang satu itu menjadi kebutuhan mendadak untuk mengantisipasi dampak yang ditimbulkan akibat pembangunan atau pengembangan suatu kawasan. (radar)