Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Robert Gondol Mobil Kekasih yang Telah Dipacarinya Setahun

robert-gondol-mobil-kekasih-yang-telah-dipacarinya-setahun
Robert Gondol Mobil Kekasih yang Telah Dipacarinya Setahun
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Kota Malang

Robert (27), warga Banyuwangi harus mendekam di sel tahanan. Ia berurusan dengan polisi usai membawa kabur mobil milik pacarnya PT (27), warga Trenggalek.

Kapolsek Lowokwaru AKP Anton Widodo mengatakan Robert dan putri saling mengenal melalui aplikasi Bigo Live. Mereka telah berhubungan selama kurang lebih satu tahun.

“Kejadian bermula saat korban curhat kepada tersangka sedang mengalami kesulitan ekonomi yang dihadapi keluarganya,” ujarnya kepada awak media pada Jumat (15/12/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mendengar cerita dari Putri, Robert mulai berpikir untuk melancarkan niat jahat. Dia menjanjikan akan membantu menyelesaikan kesulitan yang dihadapi pacarnya.

“Tersangka menjanjikan kepada korban, akan menjualkan apartemennya yang ada di Kota Malang untuk membantu menyelesaikan persoalan korban,” terangnya.

Singkat cerita, keduanya sepakat berangkat bersama dari Trenggalek ke Kota Malang menggunakan mobil Toyota Avanza milik Putri. Sesampainya di Kota Malang keduanya menginap di salah satu apartemen.

“Saat menginap, tersangka mengatakan kepada korban untuk menghindari biaya parkir apartemen yang mahal, tersangka mensiasati dengan membawa keluar sebentar mobil korban di jam tertentu,” ungkap Anton.

“Menjelang pergantian hari saat malam hari, tersangka membawa keluar mobil korban, lalu saat dini hari diparkirkan lagi. Jadi, tidak terhitung parkir selama 24 jam,” sambungnya.

Tersangka melakukan hal tersebut selama 3 hari berturut-turut hingga akhirnya pada Rabu (6/12/2023) malam, tersangka melakukan aksinya dan membawa kabur mobil korban.

Korban yang curiga tersangka tidak kembali-kembali langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Lowokwaru. Petugas yang mendapatkan laporan langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Dari hasil penyelidikan didapatkan informasi jika yang bersangkutan ada di Banyuwangi. Petugas langsung melakukan pencarian dan berhasil mengamankan tersangka,” kata Anton.

“Pada Jumat (8/12/2023) dinihari, tersangka ditangkap di sebuah tempat kos di Banyuwangi. Setelah itu, tersangka berikut barang bukti mobil korban dibawa ke Polsek Lowokwaru,” katanya.

Berdasarkan pengakuan korban kepada penyidik, mobil yang dia bawa kabur rencananya akan dijual kepada seorang pembeli yang ada di Jember.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman selama 4 tahun penjara.

Simak Video “Berfoto Ria Dengan Latar Karya Seni Warna-warni di Kota Malang [Gambas:Video 20detik] (abq/iwd)