Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Rokok Bodong Beredar Bebas

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

rokokBea Cukai Gerebek Home Industry di Genteng
BANYUWANGI – Sudah bukan rahasia umum lagi peredaran rokok ilegal di Banyuwangi tergolong tinggi. Produksi rokok ilegal tumbuh subur bak jamur di musim hujan. Saking banyaknya, pihak- pihak yang berkompeten dibidang pengruasan rokok kesulitan mendeteksi.

Terkait maraknya peredaran rokok ilegal, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah jatim ll Banyuwangi gencar melakukan razia. Petugas bea cukai menutup home industry rokok Ilegal dikota Genteng. Pabrik rokok “kelas teri” itu terpaksa dltutup lantaran tidak memliki izin operasi. Infonnasi yang diperoleh jawa Pos Radar Banyuwangi, penutupan home industry rokok di Dusun Krajan, RT4/RW6 Desa Genteng Wetan, Kecamatan Genteng, itu berawal dari laporan masyarakat.

Atas infomasi tersebut, petugas Bea Cukai Banyuwangi langsung menuju lokasi. Benar, ternyata di tempat tersebut terdapat home industry rokok yang tidak memiliki izin. Dari lokasi penggerebekan, petugas mengamankan dua buah alat linting rokok manual dan satu kantong plastik tembakau seberat dua kilogram. Barang bukti lain berupa 30 bungkus rokok. Setiap bungkus berisi 12 batang rokok dan 103 batang rokok yang belum dibungkus. Kasubsi Penindakan Bea Cukai Banyuwangi, Endra, membenarkan penutupan home industry rokok ilegal itu.

Menurutnya, penutupan tersebut dilakukan lantaran tempat tersebut belum memiliki izin. Menurut Endra, sejumlah rokok yang diamankan tersebut adalah rokok bodong alias tanpa merek. “Kita tutup karena home industry tersebut belum memiliki izin. Dua alat linting, tembakau, dan beberapa batang rokok, juga kita amankan sebagai barang bukti.” terannya. Endra menambahkan, sebenarnya home industry rokok yang diketahui milik warga setempat berinisial NW tersebut sudah berizin. Namun, karena peraturan perizinan berubah, home industry tersebut belum memperbarui izin ke Bea Cukai Banyuwangi.

“Dulu home industry ini sudah memiliki izin, tapiada ketentuan baru yang membuat pabrik ini harus mengurus izin kembali,” kata Endra. Dia menjelaskan, dalam Permen Keuangan NO.200/PMK.O4/208 Tentang Tata Cara Pemberian izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) disebutkan bahwa luas bangunan home industry rokok minimal harus 200 meter persegi. ‘Home industry yang kita tutup ini luas bangunannya kurang dari yang ditentukan, tambah Endra.

Pengakuannya, pemilik home industry tersebut belum sampai memasarkan rokok-rokok tanpa merek itu di pasaran. Sebab, pihak pemilik home industry masih melakukan tes pasar. Pengakuan pemilik home industry, rokok-rokok itu belum sempat dipasarkan. Kita cek di pasar juga belum ada. Katanya masih menunggu investor. karena yang bersangkutan akan menghidupkan lagi home industry rokok tersebut,” ujar Endra.

Sementara itu, karena home industry rokok itu beroperasi tanpa izin, secara otomatis tidak boleh beroperasi. Menurut Endra, ditutupnya home industry tersebut lantaran pemilik melanggar Pasal 14 Undang-Undang No. 39 tahun2007 tentang cukai. “Pemilik home industry dikenai sanksi administrasi berupa denda Rp 20 juta,” pungkas Endra. (radar)