Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Sampah Melimpah, Umur TPSA Tinggal Tiga Tahun

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Pembangunan tempat pembuangan sam-pah akhir (TPSA) tampaknya
menjadi salah satu kebutuhan mendesak Pemkab Banyuwa-ngi. Bagaimana tidak, TPSA Bu-lusan di Kecamatan Kalipuro se-lama ini menjadi satu-satunya tumpuan lokasi pembuangan sampah warga Kota Gandrung. Kini, TPSA tersebut diprediksi hanya mampu menampung sampah warga Banyuwangi dan sekitarnya selama tiga tahun.

Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP), Arif Seti-awan mengatakan, volume sampah yang dihasilkan warga seputar kota Banyuwangi plus warga Kecamatan Rogojampi, Muncar, dan Genteng, menca-pai 500 ton per hari. Karena itu, daya tampung TPSA Bulusan diprediksi akan habis pada ta-hun 2015 mendatang.

Menurut Arif, DKP memer-lukan lahan seluas lima hektare lebih untuk pembangunan TPSA baru. “Harapan kami, la-han tersebut sudah disediakan tahun 2014. Sebab, secara tek-nis, pembangunan TPSA tidak serta-merta jadi. Perlu detail desain dan lain sebagainya,” ujarnya saat dikonfirmasi dikantor DPRD kemarin (17/9).Arif menjelaskan, pembuangansampah di TPSA Bulusan meng-gunakan sistem gali lubang

Usai digali, sampah yang be-ra da di lapisan atas diolah men jadi pupuk kompos. “Sedangkan lubang yang baru di-gali diperkirakan hanya akan mampu menampung sam pah yang dihasilkan warga se lama tiga bulan. Setelah itu, per lu membuat lubang baru,” te rang nya.

Banyuwangi sebenarnya me-miliki tiga unit TPSA. Selain TPSA utama di Kelurahan Bu-lu san, Kecamatan Kalipuro, ma sih terdapat dua TPSA alter-natif di tempat lain, yaitu TPSA Glowong di Kecamatan Gam-biran, dan TPSA Gembleng di Kecamatan Rogojampi. “Na-mun, TPSA Glowong hanya me nampung sampah warga Kecamatan Gambiran, dan TPSA Gembleng sementara masih ditutup,” terang Arif.

Masih menurut Arif, se be-nar nya Pemkab Banyuwangi se lama dua tahun berturut-turut (2011 dan 2012) telah me nyediakan anggaran sebesar Rp 3 miliar untuk pengadaan ta nah. Namun, lantaran be lum ada peraturan yang ba ku untuk pengadaan tanah, pem kab terpaksa mengalihkan ang-garan tersebut untuk pos lain.

Lebih lanjut Arif menuturkan,  untuk memperpanjang umur  TPSA , fungsi TPSA hen dak-nya tidak lagi menjadi tem pat  pembuangan sampah me-lainkan sebagai tempat pe nge-lolaan sampah. Di TPSA itu  hendaknya dilakukan re duce (mengurangi), reuse(meng-gunakan kembali), dan recycle (daur ulang) sampah. “Harapan kami, masyarakat memilah dan mengolah sampah demi memperpanjang umur TPSA,” pungkasnya. (Radar)