Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Satpol PP Banyuwangi dan Bea Cukai Gencarkan Operasi Rokok Ilegal di Pasar Tradisional

satpol-pp-banyuwangi-dan-bea-cukai-gencarkan-operasi-rokok-ilegal-di-pasar-tradisional
Satpol PP Banyuwangi dan Bea Cukai Gencarkan Operasi Rokok Ilegal di Pasar Tradisional

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bekerja sama dengan Bea Cukai, Garnisun, dan Denpom menggelar operasi gabungan penertiban rokok ilegal di sejumlah toko dalam pasar tradisional wilayah kota pada Rabu (17/9/2025).

Operasi ini menyasar pedagang yang kedapatan menjual rokok tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai bekas, maupun berpita cukai palsu.

Praktik tersebut jelas melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Langgar Peraturan, Satpol PP Banyuwangi Copoti Iklan Rokok di Warung-warung

Kepala Satpol PP Banyuwangi, Wawan Yadmadi, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk penegakan hukum sekaligus upaya menekan peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat.

“Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga merusak tatanan ekonomi dan melanggar hukum. Karena itu, kami bersama aparat terkait melakukan tindakan tegas,” ujarnya.

Penindakan rokok ilegal mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995.

Baca Juga: Kondisi Sule Terbaru: Sakit Tifus dan Anemia, Diminta Kurangi Rokok

Dalam Pasal 54 disebutkan, setiap orang yang menawarkan, menjual, atau menyediakan Barang Kena Cukai tanpa pita cukai dapat dipidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, serta denda paling sedikit dua kali nilai cukai yang seharusnya dibayar dan maksimal sepuluh kali lipat.

Selain itu, penggunaan pita cukai palsu atau bekas sebagaimana diatur dalam Pasal 55 juga memiliki ancaman pidana yang serupa.

Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah bungkus rokok ilegal dari beberapa toko.

Baca Juga: Geger! Bekas Pabrik Ikan di Banyuwangi Terbakar Hebat, Diduga Gara-Gara Puntung Rokok

Barang bukti tersebut langsung disita oleh pihak Bea Cukai untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Wawan menambahkan bahwa operasi serupa akan terus digelar secara berkala, termasuk kegiatan sosialisasi kepada pedagang agar tidak memperjualbelikan barang ilegal.


Page 2


Page 3

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bekerja sama dengan Bea Cukai, Garnisun, dan Denpom menggelar operasi gabungan penertiban rokok ilegal di sejumlah toko dalam pasar tradisional wilayah kota pada Rabu (17/9/2025).

Operasi ini menyasar pedagang yang kedapatan menjual rokok tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai bekas, maupun berpita cukai palsu.

Praktik tersebut jelas melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Langgar Peraturan, Satpol PP Banyuwangi Copoti Iklan Rokok di Warung-warung

Kepala Satpol PP Banyuwangi, Wawan Yadmadi, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk penegakan hukum sekaligus upaya menekan peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat.

“Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga merusak tatanan ekonomi dan melanggar hukum. Karena itu, kami bersama aparat terkait melakukan tindakan tegas,” ujarnya.

Penindakan rokok ilegal mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995.

Baca Juga: Kondisi Sule Terbaru: Sakit Tifus dan Anemia, Diminta Kurangi Rokok

Dalam Pasal 54 disebutkan, setiap orang yang menawarkan, menjual, atau menyediakan Barang Kena Cukai tanpa pita cukai dapat dipidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, serta denda paling sedikit dua kali nilai cukai yang seharusnya dibayar dan maksimal sepuluh kali lipat.

Selain itu, penggunaan pita cukai palsu atau bekas sebagaimana diatur dalam Pasal 55 juga memiliki ancaman pidana yang serupa.

Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah bungkus rokok ilegal dari beberapa toko.

Baca Juga: Geger! Bekas Pabrik Ikan di Banyuwangi Terbakar Hebat, Diduga Gara-Gara Puntung Rokok

Barang bukti tersebut langsung disita oleh pihak Bea Cukai untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Wawan menambahkan bahwa operasi serupa akan terus digelar secara berkala, termasuk kegiatan sosialisasi kepada pedagang agar tidak memperjualbelikan barang ilegal.