Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Satpol PP Banyuwangi Ungkap Ciri-Ciri Rokok Ilegal, Sebar Edukasi Masyarakat soal Cukai

satpol-pp-banyuwangi-ungkap-ciri-ciri-rokok-ilegal,-sebar-edukasi-masyarakat-soal-cukai
Satpol PP Banyuwangi Ungkap Ciri-Ciri Rokok Ilegal, Sebar Edukasi Masyarakat soal Cukai

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi kembali menggencarkan gerakan pemberantasan rokok ilegal.

Melalui Satpol PP, kampanye “Gempur Rokok Ilegal” terus diperluas hingga ke pelosok wilayah.

Masyarakat diedukasi mengenai bahaya peredaran rokok ilegal yang tidak memenuhi ketentuan cukai, sekaligus berpotensi menimbulkan kerugian negara serta ancaman pidana bagi pengedar maupun penjualnya.

Satpol PP Banyuwangi memasang materi edukatif mengenai ciri-ciri rokok ilegal, termasuk ajakan kepada publik untuk ikut melaporkan jika menemukan pelanggaran di lapangan.

Kampanye tersebut bekerja sama dengan Bea Cukai melalui program Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

“Kami ingin masyarakat mengetahui dan mampu mengenali mana rokok legal dan mana yang ilegal. Ini penting untuk melindungi konsumen dan mencegah kerugian negara akibat pelanggaran cukai,” ujar Wawan Yadmadi, Kepala Satpol PP Banyuwangi.

Apa Itu Rokok Ilegal?

Dalam materi sosialisasi tersebut, dijelaskan bahwa rokok ilegal adalah produk rokok yang tidak melunasi pungutan cukai sebagaimana ketentuan pemerintah.

Rokok termasuk dalam barang kena cukai sehingga wajib dilunasi melalui pemasangan pita cukai resmi pada kemasan.

Namun, untuk mengecoh konsumen, pelaku sering memodifikasi bentuk pita cukai. Di lapangan, terdapat sejumlah kategori pelanggaran yang perlu diwaspadai masyarakat.

rokok-ilegal-2-240930786.jpg

Ciri-Ciri Rokok Ilegal

Satpol PP merinci empat indikasi yang kerap ditemukan pada rokok ilegal, yaitu:

  1. Pita Cukai Palsu
    Pita cukai tampak pudar, cetakan putus-putus, atau berbeda bentuk dari aslinya.
  2. Pita Cukai Berbeda
    Tidak sesuai personalisasi atau menggunakan pita cukai yang bukan peruntukannya.
  3. Pita Cukai Bekas
    Pita cukai pernah menempel pada bungkus lain sehingga ada bekas sobekan.
  4. Tanpa Pita Cukai (Polos)
    Kemasan rokok tidak dilengkapi pita cukai sama sekali.

Keempat ciri ini menjadi tanda kuat bahwa produk tersebut tidak melalui proses pelunasan cukai yang sah dan dapat dipastikan ilegal.


Page 2


Page 3

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi kembali menggencarkan gerakan pemberantasan rokok ilegal.

Melalui Satpol PP, kampanye “Gempur Rokok Ilegal” terus diperluas hingga ke pelosok wilayah.

Masyarakat diedukasi mengenai bahaya peredaran rokok ilegal yang tidak memenuhi ketentuan cukai, sekaligus berpotensi menimbulkan kerugian negara serta ancaman pidana bagi pengedar maupun penjualnya.

Satpol PP Banyuwangi memasang materi edukatif mengenai ciri-ciri rokok ilegal, termasuk ajakan kepada publik untuk ikut melaporkan jika menemukan pelanggaran di lapangan.

Kampanye tersebut bekerja sama dengan Bea Cukai melalui program Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

“Kami ingin masyarakat mengetahui dan mampu mengenali mana rokok legal dan mana yang ilegal. Ini penting untuk melindungi konsumen dan mencegah kerugian negara akibat pelanggaran cukai,” ujar Wawan Yadmadi, Kepala Satpol PP Banyuwangi.

Apa Itu Rokok Ilegal?

Dalam materi sosialisasi tersebut, dijelaskan bahwa rokok ilegal adalah produk rokok yang tidak melunasi pungutan cukai sebagaimana ketentuan pemerintah.

Rokok termasuk dalam barang kena cukai sehingga wajib dilunasi melalui pemasangan pita cukai resmi pada kemasan.

Namun, untuk mengecoh konsumen, pelaku sering memodifikasi bentuk pita cukai. Di lapangan, terdapat sejumlah kategori pelanggaran yang perlu diwaspadai masyarakat.

rokok-ilegal-2-240930786.jpg

Ciri-Ciri Rokok Ilegal

Satpol PP merinci empat indikasi yang kerap ditemukan pada rokok ilegal, yaitu:

  1. Pita Cukai Palsu
    Pita cukai tampak pudar, cetakan putus-putus, atau berbeda bentuk dari aslinya.
  2. Pita Cukai Berbeda
    Tidak sesuai personalisasi atau menggunakan pita cukai yang bukan peruntukannya.
  3. Pita Cukai Bekas
    Pita cukai pernah menempel pada bungkus lain sehingga ada bekas sobekan.
  4. Tanpa Pita Cukai (Polos)
    Kemasan rokok tidak dilengkapi pita cukai sama sekali.

Keempat ciri ini menjadi tanda kuat bahwa produk tersebut tidak melalui proses pelunasan cukai yang sah dan dapat dipastikan ilegal.