Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Satsuit Tubun Steril dari PKL

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

satBANYUWANGI – Upaya penertiban pedagang Pasar Banyuwangi mencapai klimaks. Sejak Minggu dini hari kemarin (11/5), tepatnya mulai pukul 00.00 hingga seterusnya, tidak boleh ada lagi pedagang yang mendirikan lapak dagangan di luar pasar.Setiap hari selama 24 jam penuh, ruas jalan Satsuit Tubun depan Pasar Banyuwangi dan jalan Diponegoro di sebelah timur pasar tersebut harus steril dari lapak pedagang.

Pantauan wartawan Jawa Pos Radar Banyuwangi di lapangan, petugas gabungan unsur TNI, Polri, Dinas Pendapatan (Dispenda), serta Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Banyuwangi diterjunkan untuk mengawal penertiban yang dilakukan personel Satuan Pamong Praja (Satpol PP) dini hari itu. Penertiban dilakukan agar pasar induk Kota Banyuwangi itu berfungsi secara optimal dan arus lalu-lintas di jalan Satsuit Tubun serta jalan Diponegoro tidak tersendat.  

Kabar yang cukup melegakan, bayang-bayang kericuhan mewarnai proses penertiban pedagang ternyata tidak terbukti. Sebaliknya, sejak sore hari, sejumlah pedagang yang mangkal di tepi jalan telah berinisiatif memindahkan lapak dagangan mereka ke dalam area para tradisional tersebut. Camat Banyuwangi, Abdul Aziz Hamidi mengatakan, penertiban tersebut merupakan program Pemkab Banyuwangi. Penataan dilakukan dengan tujuan pasar
benar-benar berfungsi sebagai pasar, dan jalan berfungsi optimal sebagai jalan.

“Ke depan diharapkan Pasar Banyuwangi lebih tertata dan lebih bersih. Sedangkan jalan berfungsi secara optimal, arus lalu-lintas tidak terganggu oleh lapak-lapak pedagang,” ujarnya dikonfi rmasi saat berada di lokasi penertiban. Dikatakan, sterilisasi ruas jalan di sekitar pasar induk Kota Kopi itu merupakan hasil kesepakatan antara instansi terkait dengan para pedagang yang diwakili paguyuban pedagang pasar Banyuwangi. 

Mereka menyepakati bahwa terhitung tanggal 11 Mei pukul 00.00 dan seterusnya, tidak ada lagi pedagang yang berjualan di luar pasar. Itu artinya, aturan pemberlakuan jam khusus bagi pedagang untuk bisa menggelar dagangan di tepi jalan sudah tidak berlaku. Sebelumnya, para pedagang bisa berjualan di luar pasar antara pukul 15.00 sampai pukul 07.00 keesokan harinya. “Jadi, terhitung sejak saat ini (Minggu dini hari) dan seterusnya, tidak ada lagi aturan jam pedagang boleh berjualan di luar pasar.

Selama 24 jam, pedagang harus masuk ke area pasar ,” tegasnya. Camat Aziz Hamidi menambahkan, Pemkab Banyuwangi telah menyiapkan tiga tempat relokasi bagi pedagang yang selama ini berjualan di luar Pasar Banyuwangi. Selain di dalamPasar Banyuwangi, ada dua alternatif tempat relokasi lain, yakni Pasar Segitiga Berlian di Lingkungan Kampung Ujung, Kelurahan Kepatihan, dan Pasar Blambangan. “Menurut kepala Pasar Blambangan, di pasar tersebut ada seratus stan yang bisa ditempati pedagang asal Pasar Banyuwangi,” tuturnya.  

Dikonfirmasi di lokasi yang sama, Sekretaris Dispenda Banyuwangi, Juang Pribadi mengatakan, sebelum penertiban dilakukan, sudah tercapai kesepakatan antara para pedagang pasar yang diwakili pihak paguyuban pedagang. Inti kesepakatan tersebut, sejak 11 Mei 2014, para pedagang siap berjualan di dalam Pasar Banyuwangi. Menurut Juang, selama ini ada sekitar 200 pedagang yang berjualan di tepi jalan kawasan Pasar Banyuwangi. Untuk itu, pihaknya sudah menyiapkan tiga tempat relokasi, yakni di dalam Pasar Banyuwangi, Pasar Segitiga Berlian, dan Pasar Blambangan. (radar)