Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Sehari Layani 2.000 Pelangggar

Warga berdesakan mengambil surat tanda nomor kendaraan bermotor di kantor Kejaksaan Negeri Banyuwangi, kemarin (28/9).
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Warga berdesakan mengambil surat tanda nomor kendaraan bermotor di kantor Kejaksaan Negeri Banyuwangi, kemarin (28/9).

BANYUWANGI – Sedikitnya 2.000 warga berjubel di kantor Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri Banyuwangi, kemarin (28/9). Mereka bukan berdemo, melainkan antre mengambil surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) yang ditahan.

Ribuan warga berjubel sejak pukul 07.00. Mereka datang dari seluruh pelosok pedesaan di Banyuwangi. Banyaknya warga yang mengambil STNK tersebut karena pada Kamis lalu (21/9) bertepatan dengan hari libur nasional. Sehingga, bagi para pelanggar yang mengikuti e-tilang menumpuk.

“Jumlahnya sekitar dua ribuan pelanggar,” ungkap Kasi Pidana Umum Kejati Banyuwangi, Budi Hartono. Pengambilan STNK tersebut dibuka seminggu sekali setiap hari Kamis. Setiap minggunya, jumlah pelanggar berkisar 500 orang. Namun Jumlah itu fluktuatif, tergantung dari penindakan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

“Jumlahnya bisa jadi masih tinggi, karena masih fluktuatif dan kisarannya di angka 500-an pelanggar setiap minggunya,” jelas Budi. Uang hasil denda tilang kendaraan bermotor yang telah diputuskan oleh PN Banyuwangi itu, jelas Budi, langsung disetor ke bank.

Semua uang disetor ke kas negara melalui bank. Sebab, semua uang tersebut merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Tidak hanya uang denda tilang, uang hasil perkara pidana, tipiring, dan uang hasil rampasan juga langsung disetor ke kas Negara melalui bank.

Lebih lanjut Budi Hartono menjelaskan, untuk PNBP yang telah disetor ke kas negara cukup tinggi. Setiap tahunnya bisa mencapai lebih dari satu miliar, tergantung jumlah pelanggar. Karena banyaknya warga yang antre untuk mengantbil STNK tersebut, kejaksaan juga membuka tiga loket layanan, serta memberikan tenda dan kursi pada sisi sebelah timur kantor kejari.

“Kami sediakan tenda dan kursi hanya untuk peningkatan layanan, agar warga yang rumahnya jauh bisa istirahat lebih dulu selama menunggu,” jelas Budi. Tiga loket yang tersedia itu, yakni dua loket untuk pembayaran tunai, dan satu loket khusus yang sudah melakukan pembayaran melalui bank BRI.

Hanya saja kendalanya, tidak sedikit pelanggar yang sudah membayar di bank ada uang kembalian, karena keputusan majelis hakim lebih ringan dari denda yang ditetapkan kepolisian. Akibatnya, kejaksaan membuatkan surat untuk uang pengembalian selanjutnya diambil uang kembaliannya ke bank.

“Sementara ini belum ada petugas bank BRI di kejaksaan, jadi warga harus bolak-balik ke bank, jika uang sidang ada pengembalian,” tandasnya. Humas PN Banyuwangi Heru Setiyadi mengatakan, saat ini pihaknya memberikan kemudahan bagi masyarakat yang kena tilang.

Jika sebelumnya pelanggar harus mengikuti sidang, saat ini sudah tidak lagi. Pelanggar tidak perlu hadir ke PN untuk mengikuti sidang, melainkan cukup membuka website PN Banyuwangi. “Kami masih membuat aplikasi khusus untuk e-tilang ini yang harapannya untuk memudahkan masyarakat,” terang Heru. (radar)