Banyuwangihits.id – Polsek Purwoharjo amankan truk dan grandong yang diduga memuat kayu jati milik Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, Sabtu (30/09/23). Ungkap kasus tersebut disampaikan Kapolsek Purwoharjo AKP Budi Hermawan saat dikonfirmasi Jurnalis Banyuwangihits, Senin (02/10/23).
“Kami mendapat laporan dari pihak KRPH Grajagan pada hari Minggu 1 Oktober 2023,” ujar AKP Budi Hermawan.
AKP Budi menjelaskan, penemuan tersebut terjadi sekitar pukul 19.00 WIB. Diketahui, truk berisi 56 kayu jati. Sementara grandong memuat 42 kayu. Kedua kendaraan ditemukan di dalam hutan masuk petak 43a RPH Grajagan.
“Total sembilan puluh delapan batang kayu jati dengan volume 6,420 M3 tersebut berasal dari petak 38g RPH Grajagan,” tambahnya.
Selain truk dan grandong, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang berada di TKP, yakni sepeda motor protolan dan gergaji mesin.
“Selanjutnya, seluruh barang bukti kami amankan guna proses penyelidikan lebih lanjut,” tandas Kapolsek Purwoharjo. (DIN/IND)