Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Selama Libur Lebaran, Polresta Banyuwangi Amankan Dua Penjual Miras Jenis Arak

selama-libur-lebaran,-polresta-banyuwangi-amankan-dua-penjual-miras-jenis-arak
Selama Libur Lebaran, Polresta Banyuwangi Amankan Dua Penjual Miras Jenis Arak
Banyuwangi Selasa, 08 April 2025 16:01 WIB

Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama libur Lebaran 2025, Polresta Banyuwangi terus menggencarkan penindakan terhadap peredaran minuman keras (miras) ilegal di berbagai titik wilayah Banyuwangi. Langkah tegas ini dilakukan menyusul laporan masyarakat yang resah akan peredaran miras tanpa izin.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib, khususnya di momen Hari Raya.

“Kami akan terus menindak tegas setiap bentuk pelanggaran, terutama yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya pada Selasa, 8 April 2025.

Razia Miras di Rogojampi, 143 Botol Arak Diamankan

Operasi penindakan miras dilakukan pada Senin malam, 7 April 2025. Petugas dari Polresta Banyuwangi menggelar razia di salah satu lokasi yang terindikasi sebagai tempat penjualan miras ilegal di Desa Patoman, Kecamatan Rogojampi.

Dalam razia tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial NS yang diduga sebagai penjual miras jenis arak. Dari lokasi, petugas menyita sebanyak 143 botol arak yang tidak memiliki izin edar resmi.

Pengungkapan Miras Ilegal di Kepatihan

Sebelumnya, pada Kamis dini hari, 3 Maret 2025, petugas juga mengamankan 11 botol arak berukuran 600 ml dari tangan seorang warga berinisial MRO, yang tinggal di Jalan Ikan Cakalang, Kelurahan Kepatihan, Banyuwangi. Miras tersebut disita karena tidak memiliki izin dan kandungan alkoholnya tidak jelas.

Kapolresta, yang akrab disapa Rama, menegaskan bahwa pihaknya akan terus bergerak cepat menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat terkait peredaran miras.

“Kami akan terus menindak tegas peredaran miras tanpa izin demi menjaga ketertiban umum,” tegasnya.

Baca Juga

Imbauan kepada Masyarakat

Polresta Banyuwangi juga mengimbau agar masyarakat tetap waspada dan tidak ragu untuk melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran minuman keras ilegal. Partisipasi aktif warga sangat penting dalam menciptakan suasana yang aman dan kondusif selama perayaan Lebaran.

Kasat Samapta Polresta Banyuwangi, Kompol Basori Alwi, menambahkan bahwa para pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Ini merupakan komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari dampak negatif miras,” katanya.

Like