RadarBanyuwangi.id – Pemilihan Bupati (Pilbup) Banyuwangi 2024 menjadi salah satu perhelatan politik daerah yang paling menarik perhatian publik. Hasilnya memang belum ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi.
Namun, secara umum berdasar hasil rekapitulasi suara tingkat kecamatan se-Banyuwangi, jumlah perolehan suara masing-masing pasangan calon (paslon) sudah bisa diketahui.
Berdasar hasil rekapitulasi yang dilakukan 25 panitia pemilihan kecamatan (PPK) se-Banyuwangi sebagaimana diberitakan Jawa Pos Radar Banyuwangi (JP-RaBa) edisi Senin (2/12), pasangan Ipuk Fiestiandani-Mujiono meraih dukungan mencapai 404.366 suara (52,11 persen).
Sedangkan pasangan Ali Makki-Ali Ruchi mendapat 371.688 suara (47,89 persen) dari jumlah suara sah yang mencapai 776.054 suara. Artinya, selisih perolehan dukungan pasangan Ipuk-Mujiono mencapai 32.678 suara (4,21 persen) lebih banyak dibandingkan pasangan Ali-Ali.
Muncul pertanyaan, apakah pasangan Ali Makki-Ali Ruchi masih dapat menggugat hasil pilbup ini ke Mahkamah Konstitusi (MK)?
Mengacu pada Pasal 157 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, perkara perselisihan penetapan perolehan suara tahap akhir hasil pemilihan diperiksa dan diadili oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sampai dibentuknya badan peradilan khusus.
Namun, gugatan terhadap hasil pilbup diatur dengan ambang batas ketat berdasarkan Pasal 158 ayat (2) UU 10/2016 yang menetapkan bahwa kabupaten/kota dengan jumlah penduduk dari 1–2 juta jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir KPU kabupaten/kota.
Dengan total suara sah 776.054 suara, pasangan Ali Makki-Ali Ruchi menghadapi fakta bahwa selisih suara 4,21 persen sudah melampaui ambang batas yang diatur.
Namun, Putusan MK Nomor 97/PUU-XI/2013 memberikan pengecualian penting, gugatan tetap dapat diajukan jika pemohon dapat membuktikan bahwa pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) memengaruhi hasil pemilu secara signifikan.
Yurisprudensi Kekinian dan Analisis Hukum
Dalam putusan terbaru, MK menegaskan bahwa pelanggaran TSM harus berdampak langsung terhadap legitimasi hasil pemilu.
Hal ini diperkuat dalam Putusan MK Nomor 68/PHP.BUP-XIX/2024 yang menyatakan bahwa pelanggaran skala kecil atau tidak signifikan tidak dapat dijadikan dasar untuk menggugat hasil pemilu.
Artinya, pasangan Ali-Ali harus membuktikan bahwa pelanggaran di Banyuwangi tidak hanya terjadi, tetapi juga memengaruhi lebih dari 32.678 suara yang menjadi selisih dengan pasangan Ipuk–Mujiono.
Kesimpulan: Peluang yang Tipis, namun Tetap Terbuka
Sementara itu, meskipun gugatan pasangan Ali-Ali masih mungkin diajukan ke MK, tingkat kesulitannya sangat tinggi. Mereka tidak hanya harus menghadapi ambang batas selisih suara, tetapi juga membuktikan pelanggaran TSM yang masif dan memengaruhi hasil akhir.
Dengan demikian, gugatan ini membutuhkan strategi hukum yang solid, bukti yang kuat, dan kemampuan untuk meyakinkan majelis hakim MK bahwa legitimasi pilbup Banyuwangi telah tercemar secara serius.
Konten berikut adalah iklan platform Geozo, media kami tidak terkait dengan materi konten ini.
Page 2
Tantangan pelik ini membuat peluang gugatan mereka tipis, kecuali jika pelanggaran signifikan dapat dibuktikan dengan jelas. Di sisi lain, ini menjadi ujian bagi sistem pemilu dan keadilan di Indonesia, yang harus memastikan bahwa setiap pasangan calon memiliki kesempatan yang adil untuk menyuarakan keberatan mereka.
Jika pasangan Ali Makki-Ali Ruchi ingin melanjutkan gugatan ke MK, ada sejumlah tantangan hukum yang perlu dihadapi. Yang pertama, bukti pelanggaran TSM. Pelanggaran TSM menjadi elemen krusial dalam gugatan dengan selisih suara di atas ambang batas. Namun, bukti pelanggaran ini harus memenuhi tiga kriteria, yaitu:
Terstruktur: pelanggaran melibatkan aparat penyelenggara pemilu atau pejabat negara yang memiliki kewenangan. Sistematis: direncanakan dengan matang dan melibatkan jaringan terorganisasi. Masif: pelanggaran terjadi secara luas dan memengaruhi hasil akhir pemilu.
Dalam konteks Banyuwangi, pasangan Ali Makki-Ali Ruchi harus menunjukkan bahwa pelanggaran semacam ini benar-benar terjadi, misalnya melalui manipulasi daftar pemilih tetap (DPT), mobilisasi aparatur sipil negara ASN secara ilegal, dugaan intimidasi atau manipulasi hasil di TPS tertentu.
Tantangan kedua adalah tingkat kesulitan pembuktian di MK. Pasal 76 ayat (3) Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 mengatur bahwa bukti pelanggaran TSM harus bersifat material dan langsung memengaruhi hasil pemilu. Tingkat kesulitan ini terlihat dalam kasus-kasus sebelumnya seperti:
Pilkada Kota Bandar Lampung (2020): MK memerintahkan pemungutan suara ulang karena terbukti ada pelanggaran TSM yang dilakukan oleh pasangan terpilih. Juga Pilkada Kabupaten Dogiyai (2021): Meskipun selisih suara lebih dari 2 persen, pelanggaran TSM menyebabkan hasil pemilu dinyatakan tidak sah.
Namun, di kedua kasus tersebut, pemohon berhasil mengajukan bukti yang kuat berupa dokumen, saksi, dan rekaman. Dalam konteks Banyuwangi, pasangan Ali-Ali harus memastikan bahwa mereka memiliki bukti serupa yang cukup meyakinkan. (sgt/c1)
Konten berikut adalah iklan platform Geozo, media kami tidak terkait dengan materi konten ini.
Page 3
RadarBanyuwangi.id – Pemilihan Bupati (Pilbup) Banyuwangi 2024 menjadi salah satu perhelatan politik daerah yang paling menarik perhatian publik. Hasilnya memang belum ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi.
Namun, secara umum berdasar hasil rekapitulasi suara tingkat kecamatan se-Banyuwangi, jumlah perolehan suara masing-masing pasangan calon (paslon) sudah bisa diketahui.
Berdasar hasil rekapitulasi yang dilakukan 25 panitia pemilihan kecamatan (PPK) se-Banyuwangi sebagaimana diberitakan Jawa Pos Radar Banyuwangi (JP-RaBa) edisi Senin (2/12), pasangan Ipuk Fiestiandani-Mujiono meraih dukungan mencapai 404.366 suara (52,11 persen).
Sedangkan pasangan Ali Makki-Ali Ruchi mendapat 371.688 suara (47,89 persen) dari jumlah suara sah yang mencapai 776.054 suara. Artinya, selisih perolehan dukungan pasangan Ipuk-Mujiono mencapai 32.678 suara (4,21 persen) lebih banyak dibandingkan pasangan Ali-Ali.
Muncul pertanyaan, apakah pasangan Ali Makki-Ali Ruchi masih dapat menggugat hasil pilbup ini ke Mahkamah Konstitusi (MK)?
Mengacu pada Pasal 157 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, perkara perselisihan penetapan perolehan suara tahap akhir hasil pemilihan diperiksa dan diadili oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sampai dibentuknya badan peradilan khusus.
Namun, gugatan terhadap hasil pilbup diatur dengan ambang batas ketat berdasarkan Pasal 158 ayat (2) UU 10/2016 yang menetapkan bahwa kabupaten/kota dengan jumlah penduduk dari 1–2 juta jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir KPU kabupaten/kota.
Dengan total suara sah 776.054 suara, pasangan Ali Makki-Ali Ruchi menghadapi fakta bahwa selisih suara 4,21 persen sudah melampaui ambang batas yang diatur.
Namun, Putusan MK Nomor 97/PUU-XI/2013 memberikan pengecualian penting, gugatan tetap dapat diajukan jika pemohon dapat membuktikan bahwa pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) memengaruhi hasil pemilu secara signifikan.
Yurisprudensi Kekinian dan Analisis Hukum
Dalam putusan terbaru, MK menegaskan bahwa pelanggaran TSM harus berdampak langsung terhadap legitimasi hasil pemilu.
Hal ini diperkuat dalam Putusan MK Nomor 68/PHP.BUP-XIX/2024 yang menyatakan bahwa pelanggaran skala kecil atau tidak signifikan tidak dapat dijadikan dasar untuk menggugat hasil pemilu.
Artinya, pasangan Ali-Ali harus membuktikan bahwa pelanggaran di Banyuwangi tidak hanya terjadi, tetapi juga memengaruhi lebih dari 32.678 suara yang menjadi selisih dengan pasangan Ipuk–Mujiono.
Kesimpulan: Peluang yang Tipis, namun Tetap Terbuka
Sementara itu, meskipun gugatan pasangan Ali-Ali masih mungkin diajukan ke MK, tingkat kesulitannya sangat tinggi. Mereka tidak hanya harus menghadapi ambang batas selisih suara, tetapi juga membuktikan pelanggaran TSM yang masif dan memengaruhi hasil akhir.
Dengan demikian, gugatan ini membutuhkan strategi hukum yang solid, bukti yang kuat, dan kemampuan untuk meyakinkan majelis hakim MK bahwa legitimasi pilbup Banyuwangi telah tercemar secara serius.
Konten berikut adalah iklan platform Geozo, media kami tidak terkait dengan materi konten ini.