Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Semangat Sumpah Pemuda! Polresta Banyuwangi Gulung 25 Tersangka dari 22 Kasus Narkoba dalam Sebulan

semangat-sumpah-pemuda!-polresta-banyuwangi-gulung-25-tersangka-dari-22-kasus-narkoba-dalam-sebulan
Semangat Sumpah Pemuda! Polresta Banyuwangi Gulung 25 Tersangka dari 22 Kasus Narkoba dalam Sebulan

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Semangat Sumpah Pemuda yang menjadi simbol kebangkitan dan persatuan generasi muda turut dihidupkan oleh Polresta Banyuwangi dengan langkah nyata: menggempur peredaran narkoba di Bumi Blambangan.

Selama satu bulan terakhir, sejak 19 September hingga 27 Oktober 2025, jajaran Satresnarkoba Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap 22 kasus tindak pidana narkotika dan obat keras berbahaya (Okerbaya) dengan total 25 tersangka.

“Dari total itu, 19 kasus merupakan narkotika dan 3 kasus lainnya Okerbaya,” ujar Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., saat konferensi pers, Selasa (28/10).

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti 223,74 gram sabu, 39.264 butir pil daftar G, 9 butir ekstasi, uang tunai Rp2 juta, 14 sepeda motor, 32 ponsel, dan 9 timbangan elektrik.

Tiga kasus menonjol menjadi perhatian utama, yaitu:

  • AR alias K di Muncar, dengan barang bukti 16.000 butir pil Trihexyphenidyl.

  • WU di Giri, dengan barang bukti 96,59 gram sabu.

  • I alias G di Sempu, dengan barang bukti 33,02 gram sabu.

Kombes Rama menegaskan seluruh tersangka dijerat sesuai hukum yang berlaku.

“Untuk kasus narkotika, kami menerapkan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara hingga seumur hidup,” jelasnya.

Sementara pelaku Okerbaya dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.

Kasat Narkoba Polresta Banyuwangi Kompol Nanang Sugiyono, S.H., M.H., menambahkan, keberhasilan ini merupakan buah kerja keras anggota di lapangan serta partisipasi aktif masyarakat.

“Banyak kasus terungkap karena laporan masyarakat. Kami terus memperkuat pengawasan dan edukasi agar lingkungan tetap waspada,” ujarnya.

Selain tindakan hukum, jajaran Satresnarkoba juga gencar menggelar penyuluhan ke sekolah, kampus, dan komunitas pemuda. Tujuannya, mencegah generasi muda menjadi korban atau pelaku narkoba.


Page 2


Page 3

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Semangat Sumpah Pemuda yang menjadi simbol kebangkitan dan persatuan generasi muda turut dihidupkan oleh Polresta Banyuwangi dengan langkah nyata: menggempur peredaran narkoba di Bumi Blambangan.

Selama satu bulan terakhir, sejak 19 September hingga 27 Oktober 2025, jajaran Satresnarkoba Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap 22 kasus tindak pidana narkotika dan obat keras berbahaya (Okerbaya) dengan total 25 tersangka.

“Dari total itu, 19 kasus merupakan narkotika dan 3 kasus lainnya Okerbaya,” ujar Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., saat konferensi pers, Selasa (28/10).

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti 223,74 gram sabu, 39.264 butir pil daftar G, 9 butir ekstasi, uang tunai Rp2 juta, 14 sepeda motor, 32 ponsel, dan 9 timbangan elektrik.

Tiga kasus menonjol menjadi perhatian utama, yaitu:

  • AR alias K di Muncar, dengan barang bukti 16.000 butir pil Trihexyphenidyl.

  • WU di Giri, dengan barang bukti 96,59 gram sabu.

  • I alias G di Sempu, dengan barang bukti 33,02 gram sabu.

Kombes Rama menegaskan seluruh tersangka dijerat sesuai hukum yang berlaku.

“Untuk kasus narkotika, kami menerapkan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara hingga seumur hidup,” jelasnya.

Sementara pelaku Okerbaya dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.

Kasat Narkoba Polresta Banyuwangi Kompol Nanang Sugiyono, S.H., M.H., menambahkan, keberhasilan ini merupakan buah kerja keras anggota di lapangan serta partisipasi aktif masyarakat.

“Banyak kasus terungkap karena laporan masyarakat. Kami terus memperkuat pengawasan dan edukasi agar lingkungan tetap waspada,” ujarnya.

Selain tindakan hukum, jajaran Satresnarkoba juga gencar menggelar penyuluhan ke sekolah, kampus, dan komunitas pemuda. Tujuannya, mencegah generasi muda menjadi korban atau pelaku narkoba.