Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Sembilan Tahun Sering Dilanda Banjir, Warga Perumahan Bunga Residence Banyuwangi Gugat Developer

sembilan-tahun-sering-dilanda-banjir,-warga-perumahan-bunga-residence-banyuwangi-gugat-developer
Sembilan Tahun Sering Dilanda Banjir, Warga Perumahan Bunga Residence Banyuwangi Gugat Developer

RadarBanyuwangi.id – Sudah sembilan tahun, warga yang tinggal di Perumahan Bunga Residence, Kelurahan Kebalenan, Banyuwangi, menjadi langganan banjir.

Setidaknya, ada 18 kepala keluarga (KK) yang terdampak banjir musiman tersebut.

Selama sembilan tahun, terjadi 27 kali banjir yang sampai menggenangi rumah warga. Banjir tahunan terhitung sejak tahun 2014 hingga 2023.

Belasan rumah warga tersebut tersebar di Blok F sebanyak satu rumah, Blok G enam rumah, dan Blok H 11 rumah.

Banjir terakhir terjadi pada Maret tahun 2023. Kala itu, banjir membawa endapan lumpur, ranting pohon, dedaunan, hingga bebatuan.

Baca Juga: Farel Prayoga Wadul Menkumham Yasonna Laoly, Pak Menteri Ikut Prihatin karena Status Farel sebagai Duta Kekayaan Intelektual 2022

Akibatnya, sejumlah warga mengalami kerugian dan aktivitasnya terganggu. Warga tidak ingin musim penghujan tahun ini membawa petaka serupa seperti tahun-tahun sebelumnya.   

Berbagai pengaduan kepada pihak terkait sudah dilakukan, namun belum memberikan solusi.

Berkali-kali masalah ini dilaporkan ke pemkab juga belum tertangani secara pasti. Setiap kali hujan deras warga setempat masih kebanjiran. 

Langkah terakhir adalah meminta bantuan pengacara Alex Budi Setiyawan. Alhasil, pengacara yang berkantor di Kelurahan Tamanbaru, Kecamatan Banyuwangi, itu terpaksa mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi pada 4 Desember 2023 lalu.

Dalam gugatan dengan nomor perkara 186/Pdt.G/2023/PN Byw tersebut pihak-pihak tergugat antara lain tiga developer, yaitu developer Perumahan Bunga Residence, Developer Perumahan Brawijaya Residence, dan developer Perumahan Green Brawijaya.

Banjir-Bunga-Residens-1-2338671365.jpg

BUKTI: Kuasa hukum warga, Alex Budi Setiyawan, menunjukkan surat gugatan saat ditemui di kantornya Kelurahan Tamanbaru, Jumat (19/1). (Bagus Rio/Radar Banyuwangi)

Selain pengembang, tiga instansi ikut tergugat, yaitu Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Perumahan dan Permukiman (PU-CKPP), Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pengairan, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuwangi.

”Gugatan terpaksa kami layangkan lantaran tidak pernah ada solusi dalam persoalan banjir tahunan yang dihadapi oleh warga Perumahan Bunga Residence,” ungkap Alex.

Sumber: Jawa Pos Radar Banyuwangi


Page 2

Alex menjelaskan, gugatan tersebut terkait persoalan banjir tahunan yang terdampak kepada 18 KK. Setiap turun hujan, rumah warga jadi langganan banjir.

”Kalau sudah banjir, air masuk rumah. Jika hujan cukup deras, banjir setinggi paha orang dewasa,” katanya.

Baca Juga: Pendaki Kawah Ijen Bawa Surat Sehat Abal-Abal, Pakai Kop Puskesmas Kabat, Diduga Dipalsukan Guide

Banjir tahunan tersebut disebabkan aliran drainase perumahan tersumbat akibat bangunan permanen dari Perumahan Brawijaya Residence dan Perumahan Green Brawijaya.

”Makanya ada tiga tergugat dalam perkara tersebut. Tergugat pertama merupakan pembuat site plan,” jelas Alex.

Sesuai site plan dari PU-CKPP, surat rekomendasi penanganan banjir dari Dinas PU Pengairan dan sertifikat BPN Banyuwangi memang tampak jelas adanya saluran air.

Akan tetapi, saluran yang ditunjukkan tersebut ditutupi oleh bangunan dua perumahan lainnya.

”Kedua pengembang perumahan lainnya juga kami gugat. Kami menduga ada kemufakatan antara ketiga developer dalam melakukan pengembangan bangunan yang mengakibatkan terjadinya peralihan fungsi saluran drainase dengan baik hingga berdampak kepada 18 KK kebanjiran,” terang Alex.

Baca Juga: Bidik 3,7 juta Pelaku UMKM, BRI Targetkan Penyaluran KUR Rp165 Triliun Rampung Pada September 2024

Alex menambahkan, sidang gugatan tersebut sudah berlangsung empat kali. Namun, beberapa tergugat tidak hadir.

Sampai akhirnya saat mediasi kedua mulai ada titik terang dari Pemkab Banyuwangi yang akan merealisasikan permintaan warga.

Namun, realisasi tersebut masih harus menunggu bulan Maret mendatang sehingga warga cukup khawatir jika terjadi banjir lagi.

”Klien kami hanya menuntut difungsikannya kembali saluran air seperti awal sesuai sertifikat 3232. Warga juga meminta adanya ganti rugi material dan imateriil yang dialami para korban selama terdampak banjir,” tandas Alex. (rio/aif/c1)

Sumber: Jawa Pos Radar Banyuwangi


Page 3

RadarBanyuwangi.id – Sudah sembilan tahun, warga yang tinggal di Perumahan Bunga Residence, Kelurahan Kebalenan, Banyuwangi, menjadi langganan banjir.

Setidaknya, ada 18 kepala keluarga (KK) yang terdampak banjir musiman tersebut.

Selama sembilan tahun, terjadi 27 kali banjir yang sampai menggenangi rumah warga. Banjir tahunan terhitung sejak tahun 2014 hingga 2023.

Belasan rumah warga tersebut tersebar di Blok F sebanyak satu rumah, Blok G enam rumah, dan Blok H 11 rumah.

Banjir terakhir terjadi pada Maret tahun 2023. Kala itu, banjir membawa endapan lumpur, ranting pohon, dedaunan, hingga bebatuan.

Baca Juga: Farel Prayoga Wadul Menkumham Yasonna Laoly, Pak Menteri Ikut Prihatin karena Status Farel sebagai Duta Kekayaan Intelektual 2022

Akibatnya, sejumlah warga mengalami kerugian dan aktivitasnya terganggu. Warga tidak ingin musim penghujan tahun ini membawa petaka serupa seperti tahun-tahun sebelumnya.   

Berbagai pengaduan kepada pihak terkait sudah dilakukan, namun belum memberikan solusi.

Berkali-kali masalah ini dilaporkan ke pemkab juga belum tertangani secara pasti. Setiap kali hujan deras warga setempat masih kebanjiran. 

Langkah terakhir adalah meminta bantuan pengacara Alex Budi Setiyawan. Alhasil, pengacara yang berkantor di Kelurahan Tamanbaru, Kecamatan Banyuwangi, itu terpaksa mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi pada 4 Desember 2023 lalu.

Dalam gugatan dengan nomor perkara 186/Pdt.G/2023/PN Byw tersebut pihak-pihak tergugat antara lain tiga developer, yaitu developer Perumahan Bunga Residence, Developer Perumahan Brawijaya Residence, dan developer Perumahan Green Brawijaya.

Banjir-Bunga-Residens-1-2338671365.jpg

BUKTI: Kuasa hukum warga, Alex Budi Setiyawan, menunjukkan surat gugatan saat ditemui di kantornya Kelurahan Tamanbaru, Jumat (19/1). (Bagus Rio/Radar Banyuwangi)

Selain pengembang, tiga instansi ikut tergugat, yaitu Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Perumahan dan Permukiman (PU-CKPP), Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pengairan, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuwangi.

”Gugatan terpaksa kami layangkan lantaran tidak pernah ada solusi dalam persoalan banjir tahunan yang dihadapi oleh warga Perumahan Bunga Residence,” ungkap Alex.

Sumber: Jawa Pos Radar Banyuwangi