ngopibareng.id
Nahas menimpa seorang pria di Banyuwangi. Dia tertabrak kereta api di kilometer 65+2 petak jalan Temuguruh-Singojuruh, Sabtu, 4 Oktober 2025. Pria yang tidak diketahui identitasnya itu tewas di lokasi kejadian. Jenazah pria yang diperkirakan berusia 60-an tahun itu sudah dievakuasi ke Rumah Sakit.
Kapolsek Singojuruh AKP Achmad Rudy menjelaskan, korban pertama kali diketahui dalam kondisi tergeletak tak bernyawa di area persawahan dekat rel kereta api. Kondisinya terluka di bagian kepala dan beberapa bagian tubuh lainnya. Dia mengenakan atasan hitam-ungu dan celana pendek berwarna gelap. Saat dicek, tidak ditemukan identitas pada pria malang itu. Warga sekitar juga tidak ada yang mengenali.
“Seorang saksi melihat korban sudah tergeletak kaku tak bernyawa di pematang sawah dengan posisi tengkurap,” jelasnya.
Informasi tersebut akhirnya dilaporkan ke Polsek Singojuruh. Petugas Polsek Singojuruh segera menuju ke lokasi. Hasil olah TKP dan penyelidikan awal korban diduga kuat meninggal dunia karena tertabrak kereta api.
“Diduga korban mengalami kecelakaan dan meninggal dunia karena tertabrak oleh kereta api Mutiara Timur yang mengarah ke Stasiun Rogojampi,” katanya.
Terpisah, PT KAI Daerah Operasi 9 Jember membenarkan adanya peristiwa seorang pejalan kaki tanpa identitas yang tertemper kereta api Mutiara Timur relasi Surabaya Pasar Turi – Ketapang di Km 65+2 petak jalan Temuguruh–Singojuruh pada Sabtu, 4 Oktober 2025. Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 15.12 WIB.
Baca Juga
Manager Hukum dan Humas Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, mengatakan, informasi dari masinis, sebelum melintas di lokasi kejadian, masinis sudah membunyikan suling lokomotif berulang-ulang. Namun suara suling lokomotif tersebut tidak diindahkan oleh orang yang saat itu berada di sekitar jalur kereta api tersebut. Karena posisi sudah terlalu dekat maka insiden tidak terhindarkan.
Atas terjadinya peristiwa ini, Cahyo kembali mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak beraktivitas di sekitar jalur rel demi keselamatan bersama. Pihaknya sangat menyayangkan kejadian ini dan mengingatkan bahwa jalur kereta api bukan tempat untuk berjalan kaki atau beraktivitas lainnya.
“Kereta api memiliki jalur tetap dan tidak bisa berhenti mendadak, sehingga setiap orang yang berada di dekat rel sangat berisiko mengalami kecelakaan fatal,” ujar Cahyo.
Selain membahayakan nyawa, berada di jalur rel tanpa izin juga melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, tepatnya pada pasal 181. Bagi yang melanggar pasal 181 ini, sanksinya cukup berat. Pelanggarnya diancam dengan sanksi pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak 15 juta rupiah sebagaimana diatur dalam Pasal 199 pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk lebih peduli terhadap keselamatan dengan tidak berjalan atau beraktivitas di jalur rel. Jika melihat sesuatu yang mencurigakan atau berbahaya di sekitar rel, segera laporkan kepada petugas agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujarnya.
Like