MUNCAR-Unit Sabhara Polsek Muncar berhasil menyita 20 jeriken berisi minuman keras (miras) jenis tuak dalam waktu sepekan terakhir. Miras itu didapat dalam operasi yang dilakukan di lima rumah warga yang ada di wilayah Kecamatan Muncar.
Dari 20 jeriken miras itu, lima jeriken berisi tuak diamankan Unit Sabhara Polsek Muncar dalam razia Operasi Tumpas Narkoba Semeru yang digelar kemarin pagi (14/2). Minuman beralkohol itu disita dari dapur rumah milik Jumadi, 55, warga Dusun Mangunrejo, Desa Blambangan, Kecamatan Muncar.
Razia miras itu digelar usai apel pagi sekitar pukul 08.30. Kanit Sabhara Polsek Muncar, Iptu Gunawan yang mendapat laporan warga ada orang yang jualan tuak, langsung terjun ke lapangan untuk memimpin razia miras. Bersama tiga orang personel, polisi langsung bergerak dan menggeledah rumah milik Jumadi yang sudah dua kali tertangkap dalam kasus yang sama.
“Kita geledah, ternyata barang bukti (BB) tuak disimpan di dapur, tuak itu disimpan pada jeriken berisi 35 liter,” ungkapnya. Untuk pemeriksaan, pemilik tuak berikut dengan BB langsung dibawa ke Mapolsek Muncar. Dari hasil pemeriksaan, tuak itu bukan hasil produksi sendiri, tapi dibeli dari daerah Kecamatan Rogojampi dengan cara dikirimi.
“Nama pengirim sudah kami kantongi,” terangnya. Saat dikirim, terang dia, tuak itu belum matang. Baru setelah disimpan beberapa hari hingga kadar alkoholnya meningkat, tuak dalam jeriken itu dikemas dalam botol bekas air mineral ukuran 1,5 liter.
Harga satu jeriken air tuak itu dibeli dengan harga Rp 195 ribu. Setelah dikemas dalam ukuran 1,5 liter botol, tuak dijual dengan harga Rp 10 ribu per botol. Tidak hanya Jumadi, dalam sepekan terakhir polisi juga menyita miras jenis tuak dari rumah Rokim, 45, dan Eka, 30, keduanya warga Dusun Krajan, Desa Tembokrejo.
Dari rumah keduanya, polisi menyita 11 botol berisi 1,5 liter tuak. Polisi yang menggeledah rumah Hanapi, 55, di Dusun Muncar, Desa Kedungrejo juga menyita sembilan botol berisi 1,5 liter tuak. Selanjutnya, polisi juga menyita lima botol berisi 1,5 liter tuak dari rumah milik Bejo, 45, warga Dusun Krajan, Desa Blambangan, Kecamatan Muncar.
“Jumadi sudah bolak-balik kita tipiring, akibat perbuatannya menjual miras jenis tuak,” tandasnya. (radar)