Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

Sertifikat Jaminan KPR Tidak Ada di BTN, Warga Perumahan Garuda Regency Kebingungan

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Ketidakjelasan keberadaan sertifikat yang merupakan jaminan Kredit Perumahan Rakyat (KPR) pada BTN cabang Banyuwangi membuat warga perumahan Garuda Regency, Kelurahan Boyolangu, Kecamatan Giri, kebingungan.

Selaku pemberi kredit, seharusnya sertifikat tersebut berada dalam tanggung jawab pihak BTN. Akan tetapi setelah dikonfirmasi, pihak kreditur menyampaikan bahwa sertifikat beberapa warga perumahan Garuda Regency yang dijadikan sebagai agunan KPR tidak ada di bank tersebut.

Penasehat hukum warga dari LKBH Untag Banyuwangi, Saleh SH mengatakan, pihaknya pernah melakukan pertemuan dengan pimpinan BTN namun dari hasil pertemuan itu seolah-olah pihak kreditur tidak bertanggung jawab atas keberadaan sertifikat warga perumahan Garuda Regency.

“Pihak BTN tidak mau bertanggungjawab penuh atas persoalan hilangnya sertifikat ditangan BTN yang merupakan jaminan KPR,” kata Saleh.

Saleh menambahkan, pada saat melakukan permohonan kredit KPR di BTN sertifikat itu posisinya masih atas nama pengembang sampai proses realisasi hingga penandatanganan kredit yang dibarengi dengan pembuatan akta jual beli melalui notaris yang ditunjuk oleh pihak BTN.

“Tapi setelah salah satu klien kami mau melakukan pelunasan kredit, dari pihak BTN menolaknya dengan alasan sertifikat tersebut tidak ada di BTN,” kata Saleh melalui sambungan telepon di Banyuwangi, Sabtu (2/12/2017).

“Semestinya pada saat proses realisasi kredit KPR pada bank yang bersangkutan ada perjanjian kontrak atau kredit. Setelah itu dilakukan penandatanganan kredit antara pihak debitur dengan kreditur disertai dengan pembuatan akta jual beli melalui notaris,” imbuhnya.

Kemudian setelah melalui mekanisme realisasi, sertifikat tersebut berada dalam pengawasan pihak BTN, yang selanjutnya sertifikat tersebut menjadi agunan atau jaminan.

“Ternyata setelah 1 tahun berjalan, waktu itu tahun 2016 ada salah satu klien kami mau melakukan pelunasan kredit, nah sampai di BTN ditolak dengan alasan sertifikatnya tidak ada di BTN. Lantas klien kami bertanya, sertifikatnya dimana, tidak ada yang menjawab. Yang wanprestasi ini siapa,” ujarnya.