sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Dewan Pimpan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Banyuwangi memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-21 Peradi di Hotel Aston Banyuwangi, Kamis (18/12). Momen tersebut digelar bertepatan dengan Hari Jadi Banyuwangi (Harjaba) ke-254.
Peringatan tersebut sengaja dibarengkan dengan Harjaba sebagai wujud kecintaan para anggota Peradi terhadap Bumi Blambangan. Peradi ingin menjadikan momen HUT sebagai wujud dukungan kepada Pemkab Banyuwangi.
Selama ini, Pemkab telah mendukung anggota Peradi dengan terwujudnya Posko Bantuan Hukum (Posbankum) di sejumlah desa.
Setidaknya ada 189 desa dan 27 kelurahan yang sudah terbentuk. Kehadiran Posbankum dapat memberikan pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat.
“Mari kita tingkatkan kolaborasi, sinergi, koordinasi dengan pemerintah daerah dalam rangka untuk menegakkan hukum yang ada di khususnya Banyuwangi,” ujar Wakil Bupati Banyuwangi, Mujiono.
Mujiono mengatakan, Peradi dapat memberikan suatu pelayanan kepada masyarakat. Dimana masyarakat ini diberikan pelayanan yang mudah, murah, cepat, bahkan gratis. “Masyarakat butuh keadilan, terutama masalah hukum masih rendah, sehingga perlu ada pendampingan,” kata Mujiono.
Mujiono menjelaskan, tantangan ke depan sangat dinamis sekali, sangat berat. Regulasi sekarang ini setiap saat, setiap waktu akan berubah, menyesuaikan dengan kondisi perkembangan yang ada di kabupaten/kota atau di masyarakat yang sangat dinamis sekali. Sehingga perlu adanya penyesuaian, adaptif, adaptasi terhadap suatu perkembangan.
Mujiono menegaskan, Peradi telah mendampingi pemerintah daerah, salah satunya dalam pembentukan Posbankum. Sudah 189 desa yang memiliki Posbankum, kemudian 27 kelurahan juga sudah terbentuk.
“Alhamdulillah Banyuwangi mendapat apresiasi dari Menteri Hukum, bahwasanya Banyuwangi ada Posbankum. Pendampingan yang diberikan Posbankum bisa permasalahan internal keluarga, eksternal keluarga, masalah tanah, perceraian, pertengkaran, dan sebagainya. Dengan adanya Posbankum bisa diselesaikan di tingkat desa ataupun tingkat kelurahan,” tegasnya.
Ketua DPC Peradi Banyuwangi Eko Sutrisno mengatakan, sebenarnya ulang tahun Peradi memang di tanggal 21 Desember.
Namun, hasil kesepakatan dimajukan karena bersamaan dengan Harjaba. Hal ini menunjukkan Peradi mencintai Banyuwangi.
“Selain peringatan HUT, kita juga adakan seminar dengan nara sumber dari Dewan Pimpinan Nasional Peradi Prof. Dr Firmanto Laksana Pangaribuan yang mengupas tentang KUHP dan KUHAP yang baru,” terangnya.
Eko menambahkan, advokat harus mempersiapkan diri dalam rangka menyongsong KUHP dan KUHAP baru yang akan diberlakukan tanggal 2 Januari 2026.
Peradi selaku wadah dari advokat, harus benar-benar menyiapkan advokat-advokat yang berkualitas dalam rangka melaksanakan isi daripada undang-undang tersebut. ”Pasti ada hal-hal baru di KUHP baru nanti,” sebutnya.
Page 2
Page 3
sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Dewan Pimpan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Banyuwangi memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-21 Peradi di Hotel Aston Banyuwangi, Kamis (18/12). Momen tersebut digelar bertepatan dengan Hari Jadi Banyuwangi (Harjaba) ke-254.
Peringatan tersebut sengaja dibarengkan dengan Harjaba sebagai wujud kecintaan para anggota Peradi terhadap Bumi Blambangan. Peradi ingin menjadikan momen HUT sebagai wujud dukungan kepada Pemkab Banyuwangi.
Selama ini, Pemkab telah mendukung anggota Peradi dengan terwujudnya Posko Bantuan Hukum (Posbankum) di sejumlah desa.
Setidaknya ada 189 desa dan 27 kelurahan yang sudah terbentuk. Kehadiran Posbankum dapat memberikan pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat.
“Mari kita tingkatkan kolaborasi, sinergi, koordinasi dengan pemerintah daerah dalam rangka untuk menegakkan hukum yang ada di khususnya Banyuwangi,” ujar Wakil Bupati Banyuwangi, Mujiono.
Mujiono mengatakan, Peradi dapat memberikan suatu pelayanan kepada masyarakat. Dimana masyarakat ini diberikan pelayanan yang mudah, murah, cepat, bahkan gratis. “Masyarakat butuh keadilan, terutama masalah hukum masih rendah, sehingga perlu ada pendampingan,” kata Mujiono.
Mujiono menjelaskan, tantangan ke depan sangat dinamis sekali, sangat berat. Regulasi sekarang ini setiap saat, setiap waktu akan berubah, menyesuaikan dengan kondisi perkembangan yang ada di kabupaten/kota atau di masyarakat yang sangat dinamis sekali. Sehingga perlu adanya penyesuaian, adaptif, adaptasi terhadap suatu perkembangan.
Mujiono menegaskan, Peradi telah mendampingi pemerintah daerah, salah satunya dalam pembentukan Posbankum. Sudah 189 desa yang memiliki Posbankum, kemudian 27 kelurahan juga sudah terbentuk.
“Alhamdulillah Banyuwangi mendapat apresiasi dari Menteri Hukum, bahwasanya Banyuwangi ada Posbankum. Pendampingan yang diberikan Posbankum bisa permasalahan internal keluarga, eksternal keluarga, masalah tanah, perceraian, pertengkaran, dan sebagainya. Dengan adanya Posbankum bisa diselesaikan di tingkat desa ataupun tingkat kelurahan,” tegasnya.
Ketua DPC Peradi Banyuwangi Eko Sutrisno mengatakan, sebenarnya ulang tahun Peradi memang di tanggal 21 Desember.
Namun, hasil kesepakatan dimajukan karena bersamaan dengan Harjaba. Hal ini menunjukkan Peradi mencintai Banyuwangi.
“Selain peringatan HUT, kita juga adakan seminar dengan nara sumber dari Dewan Pimpinan Nasional Peradi Prof. Dr Firmanto Laksana Pangaribuan yang mengupas tentang KUHP dan KUHAP yang baru,” terangnya.
Eko menambahkan, advokat harus mempersiapkan diri dalam rangka menyongsong KUHP dan KUHAP baru yang akan diberlakukan tanggal 2 Januari 2026.
Peradi selaku wadah dari advokat, harus benar-benar menyiapkan advokat-advokat yang berkualitas dalam rangka melaksanakan isi daripada undang-undang tersebut. ”Pasti ada hal-hal baru di KUHP baru nanti,” sebutnya.







