Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

Sesuai Perjanjian, Tiada Ganti Rugi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

sesuaiBANYUWANGI – Pedagang Pasar Sobo, Kelurahan Sobo, Kecamatan Banyuwangi, diminta tidak terlalu reaktif menanggapi rencana pemkab membangun Terminal Wisata Terpadu (TWT) di pasar itu. Sebab, pembangunan TWT tersebut akan dilakukan secara terukur dan terencana tanpa merugikan pedagang. Para pedagang di Pasar Sobo juga diminta tidak perlu resah menghadapi rencana pembangunan terminal wisata tersebut.

Walau TWT akan dibangun di Pasar Sobo, tapi pemkab tetap akan memperhatikan hak dan kepentingan para pedagang yang mencari nafkah di pasar itu. “Kita akan menyiapkan lahan pengganti agar para pedagang tetap bisa berjualan setelah Pasar Sobo dibongkar,” ungkap Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Banyuwangi, Suyanto Waspo Tando Wicaksono, kemarin (10/12).

Saat ini, kata Suyanto, pemkab se dang mengkaji beberapa tempat alternatif bagi para pedagang Pasar Sobo. Yang jelas, setelah Pasar Sobo dibongkar, para pedagang tidak akan dibiar kan telantar. Pedagang akan di siapkan tempat baru agar bisa tetap berjualan. Suyanto mengungkapkan, Pasar Sobo memiliki fasilitas sekitar 85 kios, toko, dan los. Walau jumlah kios, toko, dan los mencapai 85 unit. Namun, pe dagang yang berjualan di pa sar itu hanya sekitar 53 orang.

Dari 53 pedagang itu, kata Suyanto, semua terikat surat per janjian pemakaian toko, los, dan kios dengan pemerintah daerah. Perjanjian pemakaian aset pasar itu diteken para peda gang di atas meterai. Menurut Suyanto, tidak semua 53 pedagang Pasar Sobo itu memiliki surat perjanjian yang masih berlaku. Sebagian besar surat perjanjian pedagang itu sudah tidak berlaku, karena mereka tidak memperpanjang. Hingga saat ini, pedagang yang mengantongi surat perjanjian yang masih berlaku hanya sekitar 19 pedagang.

Sedangkan 34 surat perjanjian lain sudah tidak berlaku karena masa berlakunya sudah habis. “Surat perjanjian pemakaian toko, kios, dan los masa berlakunya dua tahun. Setelah dua tahun harus diperpanjang lagi,” katanya. Suyanto menyebutkan, dalam perjanjian pedagang dan pemerintah daerah yang diwakili Kabid Pengelolaan Pasar Dis penda diatur secara detail hak dan kewajiban pedagang selama menggunakan aset milik pasar itu.

Surat perjanjian itu juga menga tur tentang pembatalan surat perjanjian dan pemindahan pe dagang pasar ke lokasi lain. Pada pasal 3 ayat (4) surat per janjian itu disebutkan, perjanjian pemakaian toko, kios, dan los pasar daerah dinyatakan tidak berlaku apabila Pemkab Ba nyuwangi sebagai pihak ke satu menghendaki tem pat dimaksud dibongkar, digu nakan, dan atau dibangun kembali untuk kepentingan umum dan kepentingan dinas lain.

Dengan adanya perjanjian itu, kata Suyanto, semua peda gang di Pasar Sobo tidak boleh menolak dipindahkan ke tempat lain. Sebab, pemkab akan membangun tempat tersebut untuk kepentingan umum lain. Suyanto berharap, pedagang Pasar Sobo konsisten dengan surat perjanjian yang telah diteken sendiri di atas meterai Rp 6000 itu. Dengan adanya surat perjanjian itu, maka secara otomatis semua pedagang pasar harus bersedia dipindahkan ke tempat lain tanpa embel-embel apa pun.

Sebab, lokasi itu dibutuhkan pemerintah daerah untuk kepentingan lain.  Dalam pasal 4 ayat (3) surat perjanjian juga disebutkan, atas pembatalan dan atau pencabutan perjanjian pemakaian, pemegang surat perjanjian tidak diberi ganti rugi dalam bentuk apa pun. Karena itu, pedagang tidak berhak meminta ganti rugi apa pun karena dalam perjanjian itu tidak ada ganti rugi apa pun yang disepakati.

“Kesepakatan tidak ada ganti rugi apa pun dalam surat perjanjian itu, bukan keputusan se pihak pemerintah daerah, tapi keputusan bersama pedagang,” jelasnya.  Karena sudah ada surat kesepakatan yang mengatur penggunaan aset pasar, maka pedagang harus tunduk terhadap kesepakatan yang telah di buat bersama itu. Suyanto menyebutkan, awalnya surat perjanjian pemakaian toko, kios, dan los pasar, itu dibuat dalam bentuk surat perjanjian sewa-menyewa.

Namun, sejak tahun 2012 lalu, surat perjanjian sewa-menyewa itu di ganti dengan surat perjanjian pemakaian toko, kios, dan los. “Surat perjanjian itu harus di perpanjang sekurang-kurangnya 30 hari sebelum masa berlaku habis,” katanya.  Surat perjanjian itu tidak hanya berlaku pada pedagang Pasar Sobo. Semua pedagang yang menggunakan aset pasar dae rah harus memiliki surat per janjian itu. “Awalnya, surat perjanjian itu berlaku selama tiga tahun. Namun, se jak tahun 2012 berlakunya dikurangi menjadi dua tahun,” tam bahnya. (radar)