Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Siang Ngamen, Malam Jual Ganja

CIMENG: Sufyan Irwanto dan Septa Riyanto diamankan di Mapolres Banyuwangi kemarin.
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
CIMENG: Sufyan Irwanto dan Septa Riyanto diamankan di Mapolres Banyuwangi kemarin.

SRONO – Dua pengamen yang diduga sedang transaksi narkoba jenis ganja ditangkap anggota Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Banyuwangi Senin malam kemarin (28/5). Keduanya diringkus polisi di simpang tiga Dusun Srono, Desa Kebaman, Kecamatan Srono. Dua pengamen tersebut adalah Sufyan Irwanto Firmansyah, 29, warga Dusun Krajan, Desa Benculuk, Kecamatan Cluring; dan Septa Ariyanto, 28, asal Dusun Jagalan, Desa/Kecamatan Rogojampi.

Saat menangkap Septa, polisi berhasil menemukan satu paket ganja seberat 8,65 gram. Telepon seluler (ponsel) Nokia milik Septa juga langsung diamankan polisi. Dari tangan Sufyan, polisi menyita ponsel merek Nokia. “Kedua tersangka dan barangnya kita amankan,” cetus Kasatnarkoba Polres Banyuwangi, AKP Watiyo, kemarin (29/5). Tertangkapnya kedua pengguna ganja itu berawal dari pelacakan anggota satnarkoba. Mulanya, beberapa anggota mengincar Septa Ariyanto. Sebab, dia diduga baru saja melakukan transaksi ganja. “Kita melacak Septa, dan bertemu dia di simpang tiga Srono,” katanya.

Watiyo menambahkan, Septa yang pada siang hari dikenal sebagai pengamen di dalam bus itu akhirnya ditangkap sekitar pukul 21.30 di Srono. Dari tangannya, ganja seberat 8,65 gram berhasil disita. “Septa mengaku barang itu diperoleh dari Sufyan,” sebut AKP Watiyo. Dari pengakuan Septa tersebut, petugas Satnarkoba langsung menangkap Sufyan yang kebetulan juga ada di simpang tiga Srono. Selanjutnya, kedua tersangka tersebut dibawa ke polres. “Sufyan sebagai pengedar, dan Septa pengguna,” ungkapnya.

Dalam keterangannya kepada polisi, Septa mengaku membeli ganja seberat 8,65 gram itu seharga Rp 100 ribu. Selama ini dirinya tidak pernah mengonsumsi narkoba. “Saya baru sekali ini membeli ganja. Maunya ingin coba-coba,” kata Septa kepada polisi. Sementara itu, menurut keterangan Sufyan kepada polisi, barang haram yang dijual kepada Septa itu berasal dari Fery. Menurut Sufyan, Fery merupakan kenalannya yang mengaku tinggal di Dusun Blokagung, Desa Karangdoro, Kecamatan Tegalsari. “Oleh Fery barang itu ditaruh di bawah batu bata di simpang tiga Benculuk (Kecamatan Cluring),” kata pria yang setiap hari juga mengamen di dalam bus tersebut. (radar)