Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Siapa Pemilik PT Toba Pulp Lestari? Ini Struktur Saham dan Polemik Lingkungannya

siapa-pemilik-pt-toba-pulp-lestari?-ini-struktur-saham-dan-polemik-lingkungannya
Siapa Pemilik PT Toba Pulp Lestari? Ini Struktur Saham dan Polemik Lingkungannya

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) kembali menyedot perhatian publik setelah bencana banjir besar dan tanah longsor melanda sejumlah wilayah di Sumatera.

Perusahaan yang bergerak di industri bubur kertas ini dituding sebagai salah satu pihak yang memperparah kerusakan ekologis, memicu pembahasan lebih lanjut mengenai kepemilikan, rekam jejak, dan akuntabilitas operasionalnya.

Di tengah meningkatnya kritik dari masyarakat adat, organisasi lingkungan, dan tokoh agama, TPL menegaskan bahwa seluruh aktivitas usaha dilakukan sesuai ketentuan pemerintah dan tidak berkaitan dengan bencana yang terjadi.

Perdebatan pun meluas hingga menyentuh aspek transparansi dan sejarah kepemilikan perusahaan.

Baca Juga: KSP dan Mendikdasmen Verifikasi Progres PHTC di Banyuwangi, 50 Sekolah Terima Revitalisasi

Asal-Usul dan Perjalanan Toba Pulp Lestari

Toba Pulp Lestari pertama kali berdiri pada 26 April 1983 dengan nama PT Inti Indorayon Utama Tbk (INRU), didirikan oleh pengusaha nasional Sukanto Tanoto.

Perusahaan menjalankan produksi bubur kertas dan serat rayon berbahan dasar kayu, dan melakukan penawaran umum perdana pada 1990 dengan kode saham INRU.

Sejak awal operasionalnya, Indorayon kerap diwarnai kontroversi agraria dan lingkungan.

Masyarakat setempat menuding perusahaan mencemari lingkungan, memicu penyakit, hingga melakukan praktik perampasan tanah.

Polemik ini memuncak pada 1999 saat Presiden BJ Habibie menghentikan sementara operasional pabrik dan memerintahkan audit lingkungan, meski audit tersebut tidak pernah terlaksana.

Tahun berikutnya, Presiden Abdurrahman Wahid menutup kembali pabrik sebelum akhirnya operasi dibuka kembali dengan syarat tertentu, termasuk penghentian produksi rayon.

Pada 2000–2001, perusahaan mengganti nama menjadi PT Toba Pulp Lestari Tbk seiring restrukturisasi besar-besaran.

Baca Juga: Peran Ormas dan Potmas dalam Menjaga Kamtibmas, Polresta Banyuwangi Gelar FGD 2025

Siapa Pemilik PT Toba Pulp Lestari Saat Ini?

Meski didirikan oleh Sukanto Tanoto, pemilik sah TPL telah berubah jauh dari struktur awalnya.


Page 2

Desakan masyarakat, aktivis, dan tokoh agama semakin kuat pasca banjir dan longsor besar di Sumatera.

Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) secara terbuka mendorong pemerintah menutup TPL.

Pada 24 November 2025, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution mengeluarkan rekomendasi penutupan operasional TPL setelah rapat bersama berbagai pihak.

Meski demikian, perusahaan menyatakan belum menerima dokumen resmi rekomendasi tersebut.

Di sisi lain, Kementerian Hukum dan HAM membentuk tim untuk meninjau konflik lahan antara masyarakat adat dan perusahaan, sebagai upaya menegakkan prinsip keadilan bagi kelompok rentan.

Baca Juga: Serena Williams Bikin Heboh! Daftar Kembali ke Sistem Tes Doping, tapi Klaim Tak Akan Comeback ke Tenis

Membaca Ulang Relasi Korporasi dan Lingkungan di Sumatera

Kontroversi mengenai Toba Pulp Lestari memperlihatkan rumitnya hubungan antara investasi industri, tata kelola hutan, serta hak masyarakat adat.

Transisi kepemilikan dari konglomerat nasional ke investor internasional menunjukkan bahwa isu lingkungan tidak hanya dipengaruhi kepentingan domestik, tetapi juga dinamika global dalam industri pulp dan kertas.

Di tengah krisis ekologis berulang, kebutuhan akan tata kelola berbasis bukti, transparansi, serta penyelesaian konflik yang adil semakin mendesak.

Siapa pun pemiliknya, kehadiran TPL di Sumatera akan terus menjadi sorotan hingga konsesi, operasi industri, dan dampaknya mampu direspons dengan akuntabilitas nyata.


Page 3

Berdasarkan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) hingga Oktober 2025, mayoritas saham TPL kini dipegang oleh:

  • Allied Hill Limited (Hong Kong) – 92,54%
  • Publik – 7,46%

Allied Hill Limited merupakan entitas investasi yang sepenuhnya dimiliki Everpro Investments Limited, dengan ultimate beneficial owner Joseph Oetomo, seorang pengusaha asal Singapura.

Dengan demikian, TPL tidak lagi terkait secara kepemilikan dengan Sukanto Tanoto maupun Royal Golden Eagle (RGE) Group, yang secara resmi membantah afiliasi tersebut sejak 2022.

Perusahaan juga membantah rumor yang mengaitkan TPL dengan Luhut Binsar Pandjaitan, isu yang kerap mencuat dalam diskursus publik.

Baca Juga: Spotify Wrapped 2025 Hadir! Ini Lagu, Artis, dan Album Paling Populer Tahun Ini

Area Konsesi dan Tuduhan Kerusakan Lingkungan

TPL mengelola areal Hutan Tanaman Industri (HTI) seluas 167.912 hektare di Sumatera Utara, dengan sekitar 46.000 hektare ditanami eucalyptus.

Sisanya diklaim sebagai kawasan lindung dan konservasi.

Namun, sejumlah organisasi lingkungan, seperti WALHI dan KSPPM, menyatakan bahwa konversi hutan menjadi eucalyptus telah melemahkan struktur ekologis dan memperburuk risiko banjir.

Analisis KSPPM menunjukkan sekitar 67.000 hektare hutan di dalam konsesi TPL hilang sejak 1990.

Selain itu, konflik agraria berkepanjangan dengan masyarakat adat, terutama di Aek Nauli, Habinsaran, Tele, serta beberapa wilayah Tapanuli, masih menjadi isu sensitif yang belum terselesaikan.

Klaim tumpang tindih antara lahan adat dan konsesi perusahaan sering berujung pada kriminalisasi warga serta aksi demonstrasi.

Baca Juga: Kisah Hidup Epy Kusnandar, Dari Divonis 4 Bulan Hidup hingga Tutup Usia

Bantahan Toba Pulp Lestari

Dalam surat resmi kepada BEI pada 1 Desember 2025, Corporate Secretary TPL, Anwar Lawden, menegaskan bahwa perusahaan tidak memiliki keterlibatan dalam bencana ekologis yang terjadi. TPL mengklaim telah menjalankan:

  • Standar Operasional Prosedur terdokumentasi
  • Pemantauan lingkungan berkala oleh lembaga independen bersertifikat
  • Penilaian High Conservation Value (HCV) dan High Carbon Stock (HCS)
  • Operasional berbasis RKU dan RKT pemerintah

Audit Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tahun 2022–2023 juga menyatakan perusahaan berstatus TAAT tanpa temuan pelanggaran lingkungan maupun sosial.

Baca Juga: Banyuwangi Borong 26 Medali di Kejurnas Finswimming 2025, Juanita Reina Jadi Bintang Baru