sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat penerimaan negara melalui langkah tegas berupa perombakan besar-besaran di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) serta Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Kebijakan ini mulai dijalankan pada Kamis, 28 Januari 2026, diawali dari jajaran Bea Cukai.
Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya dalam Konferensi Pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Gedung Kementerian Keuangan, Selasa, 27 Januari 2026.
Ia menekankan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya bersih-bersih internal untuk menutup celah kebocoran penerimaan negara yang selama ini terjadi.
Fokus Awal Perombakan di Bea Cukai
Perombakan tahap awal difokuskan pada sejumlah wilayah strategis yang memiliki aktivitas kepabeanan tinggi.
Purbaya menyebutkan beberapa lokasi utama, yakni Pelabuhan Tanjung Priok, Tanjung Emas, Tanjung Perak, serta wilayah Batam dan Sumatera Utara.
Menurutnya, restrukturisasi ini tidak hanya berbentuk rotasi jabatan, tetapi juga mencakup kebijakan merumahkan sebagian pegawai.
Penentuan tersebut akan disesuaikan dengan hasil evaluasi kinerja dan integritas masing-masing individu.
DJP Menyusul Minggu Depan
Tidak berhenti di Bea Cukai, Purbaya memastikan bahwa Direktorat Jenderal Pajak akan menjadi sasaran perombakan berikutnya.
Proses restrukturisasi DJP direncanakan mulai berjalan pada pekan depan sebagai bagian dari pembenahan menyeluruh sistem penerimaan negara.
Ia menegaskan bahwa langkah ini bersifat sistemik dan dilakukan secara besar-besaran untuk memastikan reformasi berjalan efektif serta berkelanjutan.
Alasan Utama: Kebocoran Pajak Perusahaan Asing
Purbaya mengungkapkan bahwa selama ini negara dirugikan oleh praktik sejumlah perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia namun tidak memenuhi kewajiban perpajakan.
Banyak di antaranya menjalankan transaksi berbasis tunai sehingga tidak membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penghasilan (PPh).
Kondisi tersebut dinilai tidak dapat ditoleransi. Oleh karena itu, rotasi dan restrukturisasi pejabat dilakukan agar praktik serupa tidak terus terulang dan pengawasan dapat diperketat.
Page 2
Page 3
sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat penerimaan negara melalui langkah tegas berupa perombakan besar-besaran di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) serta Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Kebijakan ini mulai dijalankan pada Kamis, 28 Januari 2026, diawali dari jajaran Bea Cukai.
Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya dalam Konferensi Pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Gedung Kementerian Keuangan, Selasa, 27 Januari 2026.
Ia menekankan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya bersih-bersih internal untuk menutup celah kebocoran penerimaan negara yang selama ini terjadi.
Fokus Awal Perombakan di Bea Cukai
Perombakan tahap awal difokuskan pada sejumlah wilayah strategis yang memiliki aktivitas kepabeanan tinggi.
Purbaya menyebutkan beberapa lokasi utama, yakni Pelabuhan Tanjung Priok, Tanjung Emas, Tanjung Perak, serta wilayah Batam dan Sumatera Utara.
Menurutnya, restrukturisasi ini tidak hanya berbentuk rotasi jabatan, tetapi juga mencakup kebijakan merumahkan sebagian pegawai.
Penentuan tersebut akan disesuaikan dengan hasil evaluasi kinerja dan integritas masing-masing individu.
DJP Menyusul Minggu Depan
Tidak berhenti di Bea Cukai, Purbaya memastikan bahwa Direktorat Jenderal Pajak akan menjadi sasaran perombakan berikutnya.
Proses restrukturisasi DJP direncanakan mulai berjalan pada pekan depan sebagai bagian dari pembenahan menyeluruh sistem penerimaan negara.
Ia menegaskan bahwa langkah ini bersifat sistemik dan dilakukan secara besar-besaran untuk memastikan reformasi berjalan efektif serta berkelanjutan.
Alasan Utama: Kebocoran Pajak Perusahaan Asing
Purbaya mengungkapkan bahwa selama ini negara dirugikan oleh praktik sejumlah perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia namun tidak memenuhi kewajiban perpajakan.
Banyak di antaranya menjalankan transaksi berbasis tunai sehingga tidak membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penghasilan (PPh).
Kondisi tersebut dinilai tidak dapat ditoleransi. Oleh karena itu, rotasi dan restrukturisasi pejabat dilakukan agar praktik serupa tidak terus terulang dan pengawasan dapat diperketat.







