sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Pemerintah Indonesia tengah membahas rencana restrukturisasi keuangan proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung atau Whoosh.
Pembahasan ini dilakukan secara lintas kementerian dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan guna memastikan keberlanjutan proyek strategis nasional tersebut dalam jangka panjang.
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyampaikan bahwa langkah restrukturisasi sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar negara hadir dan mengambil tanggung jawab dalam menjaga keberlangsungan proyek infrastruktur berskala besar.
AHY menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen menata struktur keuangan proyek Whoosh secara cermat.
Tujuannya adalah mencegah timbulnya persoalan di kemudian hari yang berpotensi membebani negara maupun pihak terkait.
Restrukturisasi ini dinilai penting untuk menjaga nilai ekonomi proyek, meningkatkan konektivitas antardaerah, serta mendukung mobilitas masyarakat secara berkelanjutan.
Selain itu, langkah tersebut juga diarahkan untuk memastikan keamanan fiskal seluruh pihak yang terlibat.
Fokus Restrukturisasi Sebelum Ekspansi
Pemerintah menegaskan bahwa prioritas saat ini adalah menyelesaikan restrukturisasi keuangan sebelum melangkah ke tahap pengembangan lanjutan.
Meski Presiden telah menyampaikan harapan agar kereta cepat dapat dikembangkan hingga Jawa Timur, bahkan Surabaya, pemerintah memilih bersikap hati-hati dengan memantapkan fondasi keuangan terlebih dahulu.
Pendekatan ini diharapkan menjadi dasar yang kuat bagi pengembangan proyek serupa di masa mendatang tanpa mengorbankan stabilitas fiskal.
Koordinasi Lintas Kementerian dan Pembentukan Komite Nasional
Dalam proses pembahasan, pemerintah berkoordinasi dengan kementerian teknis di sektor transportasi, operator perkeretaapian, serta Kementerian Keuangan sebagai pengelola kebijakan fiskal.
Selain itu, pemerintah juga mengkaji pembentukan komite nasional kereta cepat.
Komite ini dirancang untuk memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga, dengan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan sebagai koordinator utama serta Kementerian Keuangan untuk memastikan tata kelola pendanaan yang prudent.







