Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Sidang Gugatan Dahlan Iskan vs Direksi Jawa Pos: Tiga Ahli Adu Argumen Soal Hak Dokumen RUPS

sidang-gugatan-dahlan-iskan-vs-direksi-jawa-pos:-tiga-ahli-adu-argumen-soal-hak-dokumen-rups
Sidang Gugatan Dahlan Iskan vs Direksi Jawa Pos: Tiga Ahli Adu Argumen Soal Hak Dokumen RUPS

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Sidang gugatan Dahlan Iskan terhadap direksi PT Jawa Pos kembali memanas.

Untuk pertama kalinya, tiga ahli hukum dihadirkan secara bersamaan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (27/1).

Pokok perdebatan tetap sama: hak pemegang saham atas dokumen risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Tiga ahli tersebut terdiri atas Bambang Sugeng Ariadi, pengajar hukum perdata dari Asosiasi Pengajar Hukum Keperdataan (APHK) yang dihadirkan pihak Dahlan Iskan.

Sementara dari pihak direksi PT Jawa Pos, dihadirkan Prof. Nindyo Pramono, guru besar hukum perseroan Universitas Gadjah Mada (UGM), serta Ghansham Anand, ahli hukum perdata dari Universitas Airlangga (Unair).

Risalah RUPS Dinilai Bersifat Rahasia

Dalam keterangannya, Prof. Nindyo Pramono menegaskan bahwa dokumen perusahaan, termasuk risalah RUPS, bersifat rahasia.

Berdasarkan Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT), direksi memiliki kewenangan untuk tidak memberikan dokumen tersebut kepada pihak tertentu demi melindungi kepentingan perseroan.

Terlebih, menurut Nindyo, permintaan dokumen yang berpotensi digunakan untuk menggugat perusahaan justru dapat merugikan perseroan itu sendiri.

“Direksi dapat menolak memberikan izin kepada pemegang saham yang meminta salinan risalah RUPS, jika ternyata pemegang saham hendak menggunakan salinan tersebut untuk menggugat perseroan,” terang Nindyo saat menjawab pertanyaan kuasa hukum Dahlan, Beryl Cholif Arrahman.

Ia menekankan, pemegang saham memang memiliki hak, namun orientasinya harus kepentingan perusahaan, bukan kepentingan pribadi.

“Pemegang saham adalah representasi perusahaan. Orientasinya adalah kepentingan perseroan, bukan kepentingan pemegang saham,” ujarnya.

Soal Kelalaian Pemegang Saham

Nindyo juga menyebutkan bahwa risalah RUPS sejatinya telah diberikan kepada para pemegang saham.


Page 2

Kuasa hukum Dahlan Iskan, Beryl Cholif Arrachman, menilai keterangan ahli justru memperkuat posisi kliennya.

Menurutnya, hak pemegang saham atas dokumen RUPS tidak seharusnya dibatasi.

“Sebenarnya sederhana saja, apa susahnya memberikan dokumen RUPS kepada pemegang saham? Kenapa kok seperti takut sekali memberikan dokumen RUPS?” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum PT Jawa Pos, E.L. Sajogo dari Markus Sajogo & Associates (MS&A Law Firm), mengapresiasi majelis hakim yang menghadirkan seluruh ahli secara berimbang.

Ia menilai pendapat ahli penggugat berhasil dipatahkan oleh dua ahli dari pihak tergugat.

“Ketika PT didirikan, pemegang saham masuk menjadi organ perseroan. Maka landasannya adalah undang-undang perseroan, bukan utang piutang,” tegas Sajogo.

Direksi Klaim Lindungi Kepentingan Perseroan

Sajogo juga mengungkapkan bahwa Dahlan Iskan kerap menggunakan dokumen perusahaan untuk menggugat PT Jawa Pos, salah satunya melalui permohonan PKPU di Pengadilan Niaga Surabaya yang telah ditolak.

“Tindakan direksi semata-mata untuk melindungi kepentingan perseroan dari kesewenangan pemegang saham minoritas,” ujarnya.

Ia mengutip pernyataan Prof. Nindyo yang menyebut fenomena tersebut sebagai minority shareholder syndicate, yakni sindikat pemegang saham minoritas yang kehendaknya dinilai mengganggu kinerja perusahaan.

Sidang pun ditutup dengan agenda lanjutan pemeriksaan, sementara majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh keterangan ahli sebelum mengambil keputusan. (gas)


Page 3

Jika kemudian dokumen tersebut hilang akibat kelalaian pemegang saham sendiri, maka hal itu bukan kesalahan direksi maupun perusahaan.

“Ketika pemegang saham teledor, direksi tidak bisa digugat,” tegasnya.

Direksi, lanjut Nindyo, baru bisa digugat apabila tindakannya terbukti merugikan perusahaan. Itupun gugatan harus diajukan atas nama perseroan, bukan atas nama pribadi pemegang saham.

Syarat Gugatan Derivatif

Pendapat senada disampaikan Ghansham Anand. Ia menjelaskan bahwa pemegang saham yang dapat menggugat direksi melalui gugatan derivatif minimal harus memiliki 10 persen saham.

“Jika kurang dari itu, seperti Dahlan Iskan yang hanya memiliki 3,8 persen saham, maka secara undang-undang tidak memenuhi syarat,” jelas Ghansham.

Menurutnya, gugatan pemegang saham terhadap direksi wajib diajukan atas nama perseroan dan bertujuan melindungi kepentingan perusahaan.

Selain itu, pemegang saham juga bisa menggugat perusahaan apabila dirugikan, namun yang digugat adalah perusahaannya, bukan direksi, agar objek gugatan tetap jelas.

Pandangan Berbeda dari Ahli Penggugat

Berbeda dengan dua ahli dari PT Jawa Pos, Bambang Sugeng Ariadi berpandangan bahwa hubungan hukum antara perusahaan dan pemegang saham merupakan hubungan utang piutang.

Dengan dasar itu, pemegang saham dinilai berhak menuntut haknya kapan saja.

“Hak (dokumen) boleh dituntut kapan saja. Subjek hukum menuntut haknya sah-sah saja sepanjang tidak ada larangan,” ujar Bambang.

Namun, pendapat tersebut langsung ditolak oleh Nindyo dan Ghansham. Keduanya menegaskan bahwa hak pemegang saham tidak bersifat absolut dan dibatasi oleh ketentuan UU PT.

Sejak PT didirikan, pemegang saham otomatis menjadi bagian dari organ perseroan dan tunduk pada aturan hukum perseroan.

Respons Kuasa Hukum Kedua Pihak