Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Sidang Jagal Mutilasi Kabat Memanas

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

sijagaklBANYUWANGI – Sidang pembunuhan mutilasi dengan korban Eny Marfuah, 15, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi kemarin (11/6). Sesuai agenda persidangan sebelumnya, sidang kali ini pemeriksaan keterangan beberapa saksi. Ada lima saksi yang dimintai keterangan, di antaranya kedua orang tua korban, Imbawati dan Masihil. Seperti pada persidangan yang dilaksanakan sebelumnya, aparat keamanan Polres Banyuwangi menjaga setiap sudut PN.

Mereka berjaga-jaga di pintu masuk ruang sidang. Persidangan dilaksanakan dalam status tertutup bagi umum. Berbeda dari persidangan sebelumnya, dalam sidang kali ini kedua terdakwa dijadikan satu. Terdakwa Syaiful Hadi dan Ahmad Rosyid berada dalam satu ruangan.Selain dihadiri dua jaksa Agus Suhairi dan Mulyo Santoso, dua pengacara terdakwa (Misnadi dan Eko Sutrisno) juga hadir dalam persidangan tersebut. Sementara itu, pelaksanaan sidang kemarin menarik perhatian puluhan warga Dusun Mantren, Desa/Kecamatan Kabat. 

Mereka tampak antusias saat sidang itu akan digelar. Bahkan, insiden kecil sempat terjadi saat sidang berlangsung. Paman korban, Abdul Aziz, tibatiba merangsek masuk ke ruang sidang. Paman Eny Marfuah itu pun dicegah polisi yang berjaga di pintu timur Ruang Garuda PN Banyuwangi. Sikap nekat itu dilakukan Aziz lantaran ada orang yang dinilainya tidak pantas berada di ruang sidang, yakni ayah Syaiful Hadi. Abdul Aziz menuding ayah terdakwa tidak berhak berada di ruang sidang. Sebab, pria yang masuk bersama ibu terdakwa itu bukan bapak kandung terdakwa.

“Dia itu bapak sambung (ayah tiri). Tapi kenapa bisa masuk, itu kan aneh,” serunya. Tidak lama berselang, protes Aziz direspons majelis hakim. Lantaran tidak memiliki hubungan darah dengan terdakwa, pria itu akhirnya diminta keluar ruangan sidang. Terkait sidang itu, Abdul Azizberharap ada putusan seadiladilnya. Dia berharap, para terdakwa menerima putusan yang setimpal dengan perbuatannya. Perbuatan yang dilakukan terdakwa dia anggap bukan perbuatan anak-anak. 

“Mau jadi apa mereka kalau besar nanti. Hukumannya harus setimpal dengan perbuatannya,” pintunya. Dalam persidangan, kuasa hukum terdakwa, Eko Sutrisno, menuturkan, para saksi di antaranya orang tua korban membenarkan jenazah anaknya ditemukan mengambang di sebuah sungai di Dusun Mantren, Desa/Kecamatan Kabat. Itu dikenali berdasar baju dan celana yang dipakai korban.

Keterangan orang tua korban itu diperkuat kesaksian warga sekitar yang melihat jenazah Eny Marfuah. Mereka dihadirkan untuk didengarkan keterangannya. Keterangan saksi-saksi itu dibenarkan kedua terdakwa yang kemarin dihadirkan dalam satu ruang sidang.Dalam dakwaan sebelumnya, jaksa mendakwa kedua terdakwa dengan pasal 80 ayat 3 Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002. 

Kedua terdakwa dianggap telah menghabisi nyawa Eni Marfuah dengan cara dicekik kemudian memenggal kepalanya. Perbuatan itu dilakukan Mohamad Rosyid dan Syaiful Hadi secara bersama-sama. Kedua remaja itu bergantian memenggal kepala korban hingga putus. Rencananya, sidang dengan agenda yang sama, yakni pemeriksaan saksi, akan digelar Selasa (17/6) mendatang. (radar)