Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Sidang Perdana Anggota DPRD Banyuwangi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

akuiAkui Enam Bulan Nyabu BANYUWANGI – Anggota DPRD Banyuwangi yang terlibat kasus sabu-sabu (SS), Totok Sugiarto, 43, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri  (PN) Banyuwangi kemarin (2/9). Sidang de ngan agenda pembacaan dakwaan itu, Totok didakwa dengan pasal berlapis. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Amir Nurrahman SH, dalam dakwaannya menyebut mantan ketua Fraksi Partai Gerindra itu melanggar Pasal 112 Undang-Undang (UU) RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Se l ain itu, jaksa juga memasang Pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009. “Terdakwa telah mengonsumsi narkoba jenis sabu,” terang Amir. Sebelum menyampaikan dakwaannya di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Made Sutrisna SH dengan anggota Bawono Effendi SH dan Imam Santoso SH, Amir sempat membeberkan kronologi ke terlibatan anggota dewan yang terhormat itu dalam kasus narkoba. “Di tangkap setelah mengonsumsi sabu,” ka tanya.

Dalam dakwaannya itu, Amir menyebut Totok ditangkap pada Kamis (27/6) di salah satu gudang beras di Desa Gro gol, Kecamatan Giri. Saat ditangkap, petugas menemukan sejumlah barang bukti (BB) berupa sisa sabu, telepon seluler (ponsel), dan peralatan nyabu. “Terdakwa ditangkap polisi usai mengonsumsi sabu,” terangnya. Dalam keterangannya, jelas jaksa, Totok yang tinggal di Desa Banjarsari, Kecamatan Glagah, itu mengaku telah mengonsumsi sabu sejak enam bulan lalu.

Barang haram itu diperoleh dari Fandi, salah satu temannya yang tinggal di wilayah Kecamatan Singojuruh. “Barang (sabu) selalu dari Fandi,” ungkapnya Jaksa menyebut, sebelum mengonsumsinarkoba di   udang gabah di Desa Grogol milik salah satu temannya itu, Totok me lakukan transaksi sabu dengan Fandi melalui HP. Totok membeli seharga Rp 500 ribu dan mendapat sabu dengan berat bersih 0,13 gram.

Menanggapi dakwaan itu, terdakwa Totok yang di dampingi penasihat hukumnya, Sri Wuryanti SH, ha nya pasrah. Bahkan, saat majelis hakim minta Totok menanggapi dakwaan yang disampaikan Amir Nurrahman, Totok memilih melanjutkan persidangan. “Kita lanjutkan pemeriksaan saksi,” kata ketua majelis hakim Made Sutrisna SH. Dalam pemeriksaan saksi itu, Amir mendatangkan dua saksi dari anggota Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Banyuwangi Dika Oktavia dan Adi Fitria.

“Kami menggerebek terdakwa setelah mendapat pengaduan masyarakat,” terang Dika Oktavia. Dia menyebut, saat penggerebekan, Totok sedang duduk di depan gudang gabah. Di lokasi itu ditemukan sejumlah barang yang baru saja digunakan berpesta narkoba. “Saat kita datang di lokasi kejadian, terdakwa hanya sendiri,” cetusnya. Sementara itu, Adi Fitria me nyebut, meski Totok tidak tertangkap basah saat mengonsumsi narkoba, tapi dia mengakui baru mengonsumsi kristal putih tersebut.

Saat menjalani tes urine (terdakwa), hasilnya juga positif,” ungkapnya ke pada majelis hakim kemarin. Usai mendengarkan keterangan dua saksi, lagi-lagi ter dakwa bersama penasihat hu kumnya menunjukkan si kap yang pasrah. Saat majelis hakim menanyakan saksi yang meringankan, ternyata me reka menolak. “Kami tidak mengajukan saksi meri ngankan,” sebut Sri Wuryanti SH kepada majelis hakim.

Karena keterangan saksi dianggap sudah cukup, majelis ha kim langsung melanjutkan per sidangan dengan melakukan pemeriksaan. Kepada ma jelis hakim, Totok mengaku saat ditangkap polisi baru saja mengonsumsi sabu. “Saya mendapatkan barang itu dari Fandi,” kata politisi muda yang menjabat anggota Badan Kehormatan (BK) DPRD Banyuwangi tersebut. Terdakwa Totok mengaku mengonsumsi barang haram itu sejak enam bulan lalu. Halitu dilakukan, karena dia menderita  asam lambung.

Setelah mengonsumsi, sakitnya berkurang dan kesehatannya terasa membaik. “Saya menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatan ini lagi,” ujarnya. Sidang kasus narkoba dengan terdakwa anggota DPRD Banyuwangi itu tampaknya akan berlangsung paling cepat. Buktinya, agenda dalam sidang per dana itu sudah sampai peme riksaan terdakwa. Agenda si dang kedua yang akan digelar Senin depan adalah pembacaan tuntutan oleh jaksa. (radar)