ROGOJAMPI – Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Surabaya bersama Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Jatim merazia tempat yang menjual kosmetik berbahaya di wilayah Kabupaten Banyuwangi kemarin (29/10).
Dalam operasi kali ini mereka menggeledah sejumlah toko, rumah, dan gudang penyimpanan kosmetik yang dianggap berbahaya. Daerah sasaran operasi kali ini adalah Kecamatan Rogojampi dan Muncar. “Ini operasi terpadu pemberantasan obat dan makanan ilegal di wilayah Jawa Timur,” cetus Kepala Seksi Penyidikan BBPOM Surabaya, Siti Amanah.
Dalam operasi itu, BPOM berhasil menemukan sejumlah kosmetik yang diduga mengandung bahan berbahaya. Selain itu, ada juga kosmetik yang tidak memiliki izin edar di wilayah Kabupaten Banyuwangi. “Barang bukti yang kita sita berupa 214 item produk kosmetik dengan 25 ribu lebih kemasan produk ilegal yang mengandung bahan berbahaya berupa mercury.
Semua kita sita untuk diamankan,” katanya. Sejumlah barang bukti yang diamankan itu, terang dia, disita dari rumah dan gudang milik IM di Dusun Krajan, Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar. Di tempat itu ditemukan 25.902 kemasan atau sekitar 111 item kosmetik dan alat kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya.
Dari Muncar BPOM dan Ditreskoba Polda Jatim meluncur ke Pasar Rogojampi. Di tempat itu mereka memeriksa toko mutiara milik Andik Tri Bakti, 32. Dalam penggeledahan ditemukan 103 item produk kosmetik ilegal.
Lanjutkan Membaca : 1 | 2