Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Sodomi 2 Bocah, Juragan Buah Ditangkap Polisi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Foto: suaraindonesia.co.id

BANYUWANGI – Kasus penyimpangan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Banyuwangi. Seorang juragan buah bernama Abdul Hayat (57) terpaksa harus meringkuk di jeruji sel tahanan karena menyodomi 2 bocah hingga belasan kali. Kedua korban yakni AP (13) dan D (15).

Dilansir dari suaraindonesia.co.id, terungkapnya kasus sodomi ini, berawal dari korban AP mengeluh kesakitan dan sering keluar darah bagian alat kelaminnya.

Nah, melihat hal itu, kemudian paman korban memeriksa celana dalam AP dan menjumpai bekas bercak darah.

AP yang didesak akhirnya mengaku bahwa dirinya dan seorang temannya berinisial D sering disodomi oleh tersangka Abdul Hayat. Bahkan, korban mengaku disodomi oleh tersangka sejak Bulan Februari 2018 hingga 7 November 2019.

“Total tersangka menyodomi kedua korban sebanyak 11 kali. Dengan rincian korban AD sebanyak 6 kali dan korban D 5 kali,” ungkap Kapolresta Banyuwangi, AKBP Arman Asmara Syarifuddin saat konfrensi pers di Mapolsek Kabat, Rabu (5/12/2019).

“Pelaku menyodomi kedua korban di gudang buah miliknya,” tambahnya.

Atas kejadian itu, paman korban akhirnya melaporkan tersangka ke Mapolsek Kabat. Petugas pun langsung melakukan penyelidikkan serta memeriksakan kedua korban ke RS Fatimah. Hasilnya, kedua korban terinfeksi penyakit menular seksual akibat kasus sodomi tersebut.

“Unit Reskrim akhirnya menangkap dan mengamankan tersangka di rumahnya,” kata Kapolresta Arman.

Kedua korban sendiri merupakan seorang kuli angkut buah ditempat usaha milik tersangka. Menurut Kapolresta, sebelum melancarkan aksinya, tersangka mengancam akan memecat kedua korban jika menolak melayani nafsu bejatnya tersebut.

“Selain itu, setiap melancarkan aksi bejatnya tersangka memberi uang sebesar Rp 50 ribu sebagai uang tutup mulut,” tambahnya.

Sementara itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, juragan buah yang kini ditetapkan sebagai tersangka itu, harus mendekam di jeruji sel tahanan Mapolsek Kabat.

Dari hasil pers konferensi oleh Polresta Banyuwangi, tersangka dijerat pasal 81 ayat 1 (2) (5) atau Pasal 82 ayat 1. (4), UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang.