Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Pelaku Onani di Bilik ATM Diamankan Polisi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Foto: suaraindonesia

BANYUWANGI – Polresta Banyuwangi akhirnya berhasil mengungkap dan menangkap pelaku ‘onani’ di bilik Anjungan Tunai Mandiri (ATM) sekitar Pasar Sumberayu, Desa Sumberberas, Kecamatan Muncar, dalam video yang sempat viral di media sosial (medsos).

Dilansir dari suaraindonesia.co.id, pelaku HDK (28) merupakan warga Kecamatan Tegaldlimo kini mendekam di tahanan Polresta Banyuwangi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.

“Sementara motif pelaku masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut lagi,” kata Kapolresta Banyuwangi, AKBP Arman Asmara Syarifuddin, Senin (2/12/2019).

Kapolresta Arman menceritakan, kejadian ini bermula pada tanggal 16 November 2019 lalu saat ada seorang saksi melihat aksi tersebut.

Sekira pukul 23.00 WIB, ada seorang pria mengenakan celana pendek berbaju garis kombinasi warna putih biru masuk kedalam bilik ATM. Kemudian, didalam bilik tersebutlah pelaku melakukan aksi tak senonoh tersebut.

Disaat yang bersamaan ada 4 empat orang yang berada di dekat ATM. Masing-masing berboncengan menggunakan dua motor. Setelah berbincang, dua lainnya terlihat meninggalkan tempat kejadian.

Nah, selang beberapa saat, salah satu rekannya turun dari motor dan mendekati bilik ATM. Secara bergantian proses perekaman video tak senonoh dilakukan dari luar bilik ATM.

“Ada sejumlah barang bukti yang berhasil dikantongi. Ada bukti video dari CCTV, serta sejumlah pakaian pelaku,” imbuhnya.

Kemudian pada tanggal 23 November video tak senonoh tersebut tersebar dan menjadi banyak perbincangan khalayak ramai. Video berdurasi 30 detik tersebut viral di Facebook maupun melalui grup WhatsApp.

“Apakah ini penyimpangan perilaku seksual atau kah ada penyebab lainnya, selanjutnya masih akan kita dalami,” katanya.

Sementara atas kelakuannya tersebut, pelaku terancam Pasal 36 Jo Pasal 10 UU RI No.44 Tahun 2008 Tentang Pornografi atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) huruf C UU RI No 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi atau Pasal 45 Jo ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU RI No 11 Tahun 2008 Tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana diubah dengan UU RI No.19 Tahun 2016. Dengan maksimal hukuman 10 tahun kurungan.

Lebih jauh Arman menjelaskan, saat ini pihaknya tengah memburu penyebar atau yang mengunggah video elus-elus burung di bilik ATM tersebut. Sebab, hal tersebut masuk dalam pelanggaran Undang-Undang ITE.