Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Sudah Check-in tapi Dilarang Masuk? Kisah Penumpang di Stasiun Kalisetail Banyuwangi Ini Bikin Heboh

sudah-check-in-tapi-dilarang-masuk?-kisah-penumpang-di-stasiun-kalisetail-banyuwangi-ini-bikin-heboh
Sudah Check-in tapi Dilarang Masuk? Kisah Penumpang di Stasiun Kalisetail Banyuwangi Ini Bikin Heboh

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Baru-baru ini, media sosial diramaikan oleh unggahan akun sipidt13 yang menyoroti pengalaman pelayanan di Stasiun Kalisetail, Kabupaten Banyuwangi.

Peristiwa yang diketahui terjadi pada Jumat, 16 Januari 2026 tersebut memantik diskusi luas mengenai batasan akses fasilitas stasiun bagi penumpang yang telah memiliki tiket resmi dan menyelesaikan proses check-in.

Isu ini tidak hanya menjadi keluhan personal, tetapi berkembang menjadi pembahasan warganet tentang transparansi aturan dan kualitas komunikasi layanan transportasi umum.

Baca Juga: Jalur Tergenang Air, KAI Pastikan Kereta Api dari Madiun ke Jakarta Tetap Tepat Waktu

Kronologi Kejadian di Stasiun Kalisetail

Berdasarkan unggahan yang beredar, peristiwa bermula ketika seorang penumpang dengan jadwal keberangkatan kereta pukul 20.35 WIB tiba lebih awal di stasiun.

Pada 19.44 WIB, penumpang tersebut dilaporkan telah berhasil melakukan check-in di loket resmi tanpa kendala.

Namun, situasi berubah saat penumpang bersama istri dan rekannya hendak memasuki ruang tunggu stasiun.

Meski ruang tunggu tampak kosong, mereka dilaporkan tidak diizinkan masuk oleh petugas keamanan bernama Heru dan petugas loket Valencia, dengan alasan kereta sebelumnya masih berada di area stasiun dan belum diberangkatkan.

Baca Juga: Viral Biduan Berbusana Minim di Isra Mikraj Songgon, Panitia Dipanggil Polisi dan MUI Banyuwangi Layangkan Teguran

Aturan “H-30” yang Menimbulkan Pertanyaan

Hal yang menjadi perhatian publik adalah munculnya informasi mengenai aturan pembatasan waktu akses ruang tunggu.

Penumpang mengaku tidak mendapatkan penjelasan resmi dari petugas operasional, melainkan dari seorang petugas kebersihan.

Disebutkan bahwa penumpang baru diperbolehkan masuk ruang tunggu ketika waktu keberangkatan tersisa kurang dari 30 menit (H-30).

Aturan ini sontak memicu tanda tanya, terutama terkait dasar kebijakan dan keabsahannya.

Penumpang merasa dirugikan karena meskipun telah memiliki tiket sah dan menyelesaikan check-in, mereka tidak dapat mengakses fasilitas dasar stasiun, termasuk toilet yang berada di area dalam ruang tunggu.


Page 2


Page 3

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Baru-baru ini, media sosial diramaikan oleh unggahan akun sipidt13 yang menyoroti pengalaman pelayanan di Stasiun Kalisetail, Kabupaten Banyuwangi.

Peristiwa yang diketahui terjadi pada Jumat, 16 Januari 2026 tersebut memantik diskusi luas mengenai batasan akses fasilitas stasiun bagi penumpang yang telah memiliki tiket resmi dan menyelesaikan proses check-in.

Isu ini tidak hanya menjadi keluhan personal, tetapi berkembang menjadi pembahasan warganet tentang transparansi aturan dan kualitas komunikasi layanan transportasi umum.

Baca Juga: Jalur Tergenang Air, KAI Pastikan Kereta Api dari Madiun ke Jakarta Tetap Tepat Waktu

Kronologi Kejadian di Stasiun Kalisetail

Berdasarkan unggahan yang beredar, peristiwa bermula ketika seorang penumpang dengan jadwal keberangkatan kereta pukul 20.35 WIB tiba lebih awal di stasiun.

Pada 19.44 WIB, penumpang tersebut dilaporkan telah berhasil melakukan check-in di loket resmi tanpa kendala.

Namun, situasi berubah saat penumpang bersama istri dan rekannya hendak memasuki ruang tunggu stasiun.

Meski ruang tunggu tampak kosong, mereka dilaporkan tidak diizinkan masuk oleh petugas keamanan bernama Heru dan petugas loket Valencia, dengan alasan kereta sebelumnya masih berada di area stasiun dan belum diberangkatkan.

Baca Juga: Viral Biduan Berbusana Minim di Isra Mikraj Songgon, Panitia Dipanggil Polisi dan MUI Banyuwangi Layangkan Teguran

Aturan “H-30” yang Menimbulkan Pertanyaan

Hal yang menjadi perhatian publik adalah munculnya informasi mengenai aturan pembatasan waktu akses ruang tunggu.

Penumpang mengaku tidak mendapatkan penjelasan resmi dari petugas operasional, melainkan dari seorang petugas kebersihan.

Disebutkan bahwa penumpang baru diperbolehkan masuk ruang tunggu ketika waktu keberangkatan tersisa kurang dari 30 menit (H-30).

Aturan ini sontak memicu tanda tanya, terutama terkait dasar kebijakan dan keabsahannya.

Penumpang merasa dirugikan karena meskipun telah memiliki tiket sah dan menyelesaikan check-in, mereka tidak dapat mengakses fasilitas dasar stasiun, termasuk toilet yang berada di area dalam ruang tunggu.