Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Tak Ada Fasum, Kredit Distop

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Pengembang perumahan di Banyuwangi tampaknya tidak akan bisa membangun permukiman baru seenaknya. Sebab, Pemkab Banyuwangi dan Bank Tabungan Negara (BTN) Jember sepakat tidak mengucurkan kredit bagi pengembang yang tidak sanggup menyediakan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos).

Bupati Abdullah Azwar Anas akan memberlakukan aturan ketat pembangunan perumahan. Setiap pengembang perumahan diwajibkan menyediakan lahan fasum dan fasos di lingkungan perumahan yang akan dibangun. Bagi pengembang yang tidak sanggup menyediakan lahan fasum dan fasos, pemkab tidak akan mengeluarkan izin.

Tidak hanya itu, Bupati Anas dan BTN Jember sudah sepakat tidak akan mengucurkan kredit kepada pengembang yang tidak menyediakan lahan fasum dan fasos. Bupati Anas mengundang kepala BTN Jember, Heru Wicaksono, ke ruang kerjanya pekan lalu. Dalam pertemuan itu, Bupati Anas menyampaikan sejumlah problem pembangunan perumahan di Banyuwangi.

Salah satu problem yang disampaikan Bupati Anas kepada pihak BTN, banyak pengembang yang tidak menyediakan lahan untuk fasum dan fasos. “Pemkab sudah berulang kali mengingatkan para developer agar membangun fasum, tapi tetap sering dilanggar,” tegas Bupati Anas. Untuk itu, pada pertemuan itu Bupati Anas minta BTN tidak mengucurkan kredit pengembang nakal.

Selama ini, banyak pengembang yang tidak memperhatikan fasum dan fasos, seperti sarana ibadah, drainase jalan yang kurang memadai, taman bermain anak dan ruang terbuka hijau (RTH) dan tempat pembuangan sampah. Kepala BTN Jember, Heru Wicaksono, menyambut baik keinginan Bupati Anas tersebut. Sebagai mitra pemerintah, BTN mendukung seluruh program Pemkab Banyuwangi.

“Kita akan evaluasi seluruh pengembang, apakah sudah memenuhi standar perizinan ataukah belum,” kata Heru. Jika ada pengembang yang belum sesuai standar perizinan, Heru berjanji akan menghentikan proyek mereka sampai mereka sesuai standar. “Bagi yang lengkap, tentu bisa lanjut dengan catatan harus ikut mewujudkan program Green and Clean di lingkungan perumahan,” ujar Heru.

Selain itu, Heru berjanji akan mengundang para pengembang perumahan. Mereka tergabung dalam Asosiasi Pengembang Perumahan Permukiman Indonesia (Apersi) dan Real Estate Indonesia (REI). Pertemuan itu bertujuan untuk menciptakan kawasan perumahan Banyuwangi yang bersih dan hijau.

“Dari 50 pengembang, hampir 90 persen bekerja sama dengan BTN,” ujar Heru. Untuk diketahui, kredit perumahan yang dikucurkan BTN Jember tahun 2011 lalu mencapai sekitar Rp 600 miliar. Dari jumlah 600 miliar itu, sekitar Rp 430 miliar dikucurkan untuk pembangunan perumahan di wilayah Banyuwangi.

Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang (BMCKTR) Banyuwangi langsung menindaklanjuti kebijakan Bupati Anas bersama BTN tersebut. Mulai bulan ini Dinas PU BMCKTR akan memperketat rekomendasi izin pembangunan perumahan. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas PU BMCKTR Banyuwangi, Mujiono mengatakan, dalam penyusunan rekomendasi site plan, semua pengembang perumahan harus sanggup menyediakan lahan fasum dan fasos.

Penyediaan lahan fasum dan fasos merupakan kewajiban yang tidak bisa ditawar. “Aturannya, pengembang berkewajiban menyediakan lahan 30 persen untuk fasum dan fasos,” jelas Mujiono. Agar pengembang konsisten dalam penyediaan lahan fasum dan fasos, Dinas PU BMCKTR akan mengambil beberapa langkah.

Sebelum pengembang mulai mengerjakan proyek, Dinas PU BMCKTR akan memasang papan nama di lahan yang disediakan untuk fasum dan fasos. Langkah itu ditempuh, lanjut Mujiono, agar calon konsumen tahu lahan yang disediakan untuk fasum. Jika konsumen sudah mengetahui, maka diharapkan akan menagih jika lahan itu tidak direalisasikan sebagai fasum. “Kita pasang beton agar lahan itu tidak dijual,” tegasnya. (radar)