Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

Tanah Kas Desa Tambong Diduga Disewakan Sepihak

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Foto: Ilustrasi/Kabarjawatimurcom

BANYUWANGI – Terkait Tanah Kas Desa (TKD) atau yang biasa disebut tanah bengkok, di Desa Tambong, Kecamatan Kabat, Kabupaten Banyuwangi, mulai menjadi perhatian warga.

Dilansir dari Kabarjawatimurcom, penyebabnya aset milik desa tersebut diduga disewakan secara sepihak oleh Kepala Desa (Kades) setempat, Agus Hermawan S Sos.

Tanah bengkok seluas 9 hektar itu disewakan kepada Mirso, warga Dusun Babakan, Desa Kedayunan, Kecamatan Kabat. Untuk ditanami pohon sengon, dengan perhitungan bagi hasil fifty-fifty.

Terkait hal ini, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tambong, Khalid, menolak menjawab konfirmasi. Namun meminta wartawan untuk datang kerumahnya.

“Kalau konfirmasi soal bengkok, langsung datang kerumah saja,” kata Khalid, Senin (27/4/2020).

Sementara itu, Sekretaris Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tambong, Ta’in, mengaku tidak tahu menahu terkait proses penyewaan tanah bengkok.

“Saya gak tahu,” ucapnya.

Padahal, jika mengacu prosedur, proses sewa atau kerjasama tanah bengkok harus melalui Musyawarah Desa (Musdes). Dan Sekretaris BPD menjadi ketua panitia penyelenggara. Selanjutnya diterbitkan Peraturan Desa (Perdes) yang didalamnya berisi aturan main hingga keuntungan desa.

Jika penyewaan bengkok tidak melalui prosedur yang berlaku, dikhawatirkan terjadi penyelewengan hingga dugaan korupsi.

Namun sayang, terkait dugaan penyewaan 9 hektar tanah bengkok Desa Tambong, Kecamatan Kabat, Banyuwangi, Kades Agus Hermawan, belum bisa dikonfirmasi. Dia tidak menjawab ketika dihubungi via telepon. Pertanyaan wartawan lewat pesan pendek pun juga tidak dijawab.