Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Termasuk Keluarga Soeharto! Berapa Nominal Rupiah yang Diterima Ahli Waris Pahlawan Nasional?

termasuk-keluarga-soeharto!-berapa-nominal-rupiah-yang-diterima-ahli-waris-pahlawan-nasional?
Termasuk Keluarga Soeharto! Berapa Nominal Rupiah yang Diterima Ahli Waris Pahlawan Nasional?

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Pemerintah memberikan penghargaan berupa tunjangan tahunan sebesar Rp 57 juta bagi setiap keluarga pahlawan nasional.

Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) usai menghadiri acara peringatan Hari Pahlawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (10/11).

“Kita beri dukungan Rp 57 juta per tahun,” ujar Gus Ipul. Ia menegaskan bahwa nilai tersebut memang tidak terlalu besar, namun menjadi simbol penghargaan negara terhadap jasa para pahlawan yang telah berjuang untuk kemerdekaan Indonesia.

Baca Juga: Hasil Drawing Liga Nusantara 2025-2026: Ada 2 Eks Klub Liga 1 yang Berlaga di Kasta Ketiga

“Kalau dilihat nilainya tidak terlalu banyak. Tapi ini bagian dari upaya menghormati dan menghargai jasa mereka, agar keluarga terus membangun semangat perjuangan para pahlawan,” tambahnya.

Tunjangan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara serta Besaran Tunjangan Berkelanjutan bagi Pejuang, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan Nasional.

Selain tunjangan uang, pemerintah juga memberikan jaminan kesehatan melalui BPJS Kesehatan kepada para ahli waris.

Baca Juga: Hujan Deras Lumpuhkan Poros Jalan Nasional Denpasar–Gilimanuk! Pohon Tumbang & Banjir Rendam Rumah Warga di Melaya

Tak hanya itu, keluarga pahlawan berhak atas pemakaman di Taman Makam Pahlawan (TMP) serta fasilitas pemugaran makam bagi pahlawan yang dimakamkan di luar TMP sebagai bentuk penghormatan tertinggi negara.

Menariknya, tunjangan Rp 57 juta per tahun ini juga diberikan kepada keluarga Presiden ke-2 RI, Soeharto, yang baru saja dianugerahi gelar Pahlawan Nasional.

Penganugerahan tersebut dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan, 10 November 2025.

Baca Juga: Siswi SMA Maria Gabriella Diduga Diculik Sindikat Kejahatan Terorganisir, Keluarga Minta Bantuan Warganet!

Acara itu berdasar pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116/TK/Tahun 2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional.

Dalam kesempatan itu, sebanyak 10 tokoh dinobatkan sebagai Pahlawan Nasional, di antaranya KH Abdurachman Wahid (Gus Dur), Jenderal Besar Soeharto, Marsinah, Sarwo Edhie Wibowo, dan Rahma El Yunusiyyah.


Page 2

Baca Juga: KMP Cemerlang 55 Kandas di Selat Bali! 53 Penumpang Selamat, Evakuasi Dramatis di Tengah Cuaca Ekstrem

Berikut daftar lengkap penerima gelar pahlawan nasional 2025:

1. Alm KH Abdurachman Wahid (Gus Dur), Jawa Timur

2. Alm Jenderal Besar TNI (Purn) Soeharto, Jawa Tengah

3. Alm Marsinah, Jawa Timur Alm Mochtar Kusumaatmaja, Jawa Barat

5. Alm Hajjah Rahma El Yunusiyyah, Sumatera Barat

6. Alm Jenderal TNI (Purn) Sarwo Edhie Wibowo, Jawa Tengah

7. Alm Sultan Muhammad Salahuddin, Nusa Tenggara Barat

8. Alm Syaikhona Muhammad Kholil, Jawa Timur

9. Alm Tuan Rondahaim Saragih, Sumatera Utara

10. Alm Zainal Abisin Syah, Maluku Utara

Langkah pemerintah ini disebut sebagai bentuk penghargaan nyata terhadap jasa besar para pahlawan yang telah berjuang demi kemerdekaan, serta memastikan semangat perjuangan mereka tetap hidup di tengah masyarakat. (*)


Page 3

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Pemerintah memberikan penghargaan berupa tunjangan tahunan sebesar Rp 57 juta bagi setiap keluarga pahlawan nasional.

Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) usai menghadiri acara peringatan Hari Pahlawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (10/11).

“Kita beri dukungan Rp 57 juta per tahun,” ujar Gus Ipul. Ia menegaskan bahwa nilai tersebut memang tidak terlalu besar, namun menjadi simbol penghargaan negara terhadap jasa para pahlawan yang telah berjuang untuk kemerdekaan Indonesia.

Baca Juga: Hasil Drawing Liga Nusantara 2025-2026: Ada 2 Eks Klub Liga 1 yang Berlaga di Kasta Ketiga

“Kalau dilihat nilainya tidak terlalu banyak. Tapi ini bagian dari upaya menghormati dan menghargai jasa mereka, agar keluarga terus membangun semangat perjuangan para pahlawan,” tambahnya.

Tunjangan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara serta Besaran Tunjangan Berkelanjutan bagi Pejuang, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan Nasional.

Selain tunjangan uang, pemerintah juga memberikan jaminan kesehatan melalui BPJS Kesehatan kepada para ahli waris.

Baca Juga: Hujan Deras Lumpuhkan Poros Jalan Nasional Denpasar–Gilimanuk! Pohon Tumbang & Banjir Rendam Rumah Warga di Melaya

Tak hanya itu, keluarga pahlawan berhak atas pemakaman di Taman Makam Pahlawan (TMP) serta fasilitas pemugaran makam bagi pahlawan yang dimakamkan di luar TMP sebagai bentuk penghormatan tertinggi negara.

Menariknya, tunjangan Rp 57 juta per tahun ini juga diberikan kepada keluarga Presiden ke-2 RI, Soeharto, yang baru saja dianugerahi gelar Pahlawan Nasional.

Penganugerahan tersebut dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan, 10 November 2025.

Baca Juga: Siswi SMA Maria Gabriella Diduga Diculik Sindikat Kejahatan Terorganisir, Keluarga Minta Bantuan Warganet!

Acara itu berdasar pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116/TK/Tahun 2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional.

Dalam kesempatan itu, sebanyak 10 tokoh dinobatkan sebagai Pahlawan Nasional, di antaranya KH Abdurachman Wahid (Gus Dur), Jenderal Besar Soeharto, Marsinah, Sarwo Edhie Wibowo, dan Rahma El Yunusiyyah.